Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan erat dengan integritas harta dan keberkahan ekonomi umat. Islam memandang harta bukan sekadar alat tukar, melainkan amanah yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Secara etimologis, riba bermakna Az-Ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat. Larangan riba merupakan salah satu pilar utama dalam membangun sistem ekonomi yang bebas dari eksploitasi dan ketidakpastian (gharar). Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial dan memicu ketimpangan ekonomi yang ekstrem. Untuk memahami kedalaman hukum ini, kita harus merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi pelarangan tersebut.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang hilang keseimbangan mentalnya. Secara epistemologis, ayat ini membedakan secara tegas antara Al-Bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko, dengan Ar-Riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan kepastian keuntungan tanpa risiko. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay-a Wa Harrama Ar-Riba merupakan kaidah ushuliyah yang membatalkan segala argumen kaum kapitalis yang mencoba menyamakan profit dari dagang dengan bunga dari pinjaman. Jual beli mengandung unsur produktivitas dan distribusi barang, sedangkan riba hanyalah pertumbuhan uang dari uang (money creates money) yang bersifat parasit.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan & Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Rasulullah SAW mengategorikan riba ke dalam Al-Mubiqat, yaitu dosa-dosa yang menghancurkan eksistensi pelakunya baik di dunia maupun di akhirat. Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan sihir menunjukkan betapa destruktifnya dampak riba terhadap spiritualitas dan tatanan sosial. Secara sosiologis, riba menciptakan kelas masyarakat yang hidup dari jerih payah orang lain tanpa bekerja secara nyata, yang dalam jangka panjang akan meruntuhkan sendi-sendi ekonomi produktif. Hadits ini menjadi peringatan keras bagi setiap muslim untuk menjauhkan diri dari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba, baik dalam skala kecil maupun besar.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi teknis dalam memahami Riba Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi) dan Riba Nasi-ah (riba karena penundaan waktu). Para mufassir dan ahli fiqih menyimpulkan adanya Illat (sebab hukum) pada barang-barang tersebut, yakni sebagai alat tukar (tsamaniyah) atau bahan pangan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) diqiyaskan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, pertukaran mata uang yang sama harus setara nilainya (tamatsul) dan dilakukan secara tunai (taqabudh), sementara pertukaran mata uang berbeda diperbolehkan berbeda nilainya namun tetap wajib tunai untuk menghindari spekulasi yang merugikan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini mengandung ancaman paling dahsyat dalam Al-Quran, yaitu Harb (perang) dari Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada dosa selain syirik dan riba yang pelakunya diancam dengan pernyataan perang secara eksplisit oleh Allah. Prinsip La Tazhlimuna Wa La Tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah ruh dari ekonomi syariah. Solusi yang ditawarkan Al-Quran ketika seseorang bertaubat adalah kembali kepada Ru-usu Amwalikum (modal pokok). Ini menunjukkan bahwa Islam tetap menghargai hak milik pribadi atas modal, namun melarang eksploitasi atas kebutuhan orang lain melalui mekanisme bunga.