Dalam diskursus teologi Islam, shalat bukan sekadar ritual mekanis yang menggugurkan kewajiban syariat, melainkan sebuah mi’raj ruhani bagi seorang mukmin untuk berkomunikasi langsung dengan Rabbul Izzati. Khusyu merupakan ruh dari shalat itu sendiri, di mana ketiadaannya menjadikan shalat ibarat jasad yang tak bernyawa. Secara ontologis, khusyu melibatkan sinkronisasi antara ketenangan anggota badan (al-jawarih) dan kehadiran hati (hudhurul qalb) yang didasari oleh rasa takut serta pengagungan kepada Allah SWT. Para mufassir menekankan bahwa pencapaian khusyu memerlukan mujahadah atau perjuangan spiritual yang berkesinambungan, dimulai dari persiapan thaharah hingga salam terakhir.
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ . وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ . وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ . أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ . الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Dalam rangkaian ayat pembuka Surah Al-Mu’minun ini, Allah SWT menegaskan kriteria keberuntungan hakiki (Al-Falah) bagi orang-orang beriman. Penggunaan partikel qad di awal ayat berfungsi sebagai tahqiq atau penegasan absolut bahwa kesuksesan tersebut telah tetap bagi mereka yang memiliki sifat khusyu dalam shalatnya. Secara linguistik, khusyu berasal dari akar kata yang bermakna ketundukan, kerendahan hati, dan ketenangan. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa khusyu dalam shalat hanya akan terwujud apabila seseorang memfokuskan hatinya secara totalitas, berpaling dari kesibukan duniawi, dan merasakan kedamaian saat menghadap Sang Pencipta. Hal ini menunjukkan bahwa khusyu bukan hanya gerakan fisik, melainkan kondisi psikologis yang memengaruhi seluruh eksistensi seorang hamba.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ السَّلَامَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ فَصَلَّى كَمَا كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
Hadits yang dikenal sebagai hadits al-musi’ shalatahu (orang yang buruk shalatnya) ini merupakan fondasi yuridis dalam fiqih ibadah mengenai pentingnya thuma’ninah sebagai prasyarat khusyu. Rasulullah SAW memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya hingga tiga kali karena ia meninggalkan rukun thuma’ninah, yaitu ketenangan sejenak di setiap perpindahan gerakan shalat. Secara teknis, thuma’ninah adalah kembalinya setiap persendian ke posisi semula sebelum melanjutkan ke gerakan berikutnya. Tanpa thuma’ninah fisik, mustahil bagi jiwa untuk meraih khusyu. Analisis muhadditsin menyimpulkan bahwa shalat yang dilakukan dengan tergesa-gesa (seperti burung yang mematuk makanan) tidak akan memberikan dampak spiritual dan secara hukum syar’i dianggap tidak sah atau cacat.
أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ . وَهَذَا هُوَ مَقَامُ الْإِحْسَانِ الَّذِي هُوَ أَعْلَى مَرَاتِبِ الدِّينِ . فَإِذَا اسْتَحْضَرَ الْعَبْدُ عِظَمَةَ اللَّهِ وَجَلَالَهُ فِي قَلْبِهِ انْكَسَرَتْ نَفْسُهُ وَخَضَعَتْ جَوَارِحُهُ وَسَكَنَتْ حَرَكَاتُهُ وَأَقْبَلَ عَلَى رَبِّهِ بِكُلِّيَّتِهِ
Potongan hadits Jibril ini membedah esensi ihsan yang merupakan puncak dari kualitas khusyu. Maqam ihsan menuntut seorang mushalli (orang yang shalat) untuk menghadirkan perasaan seolah-olah ia melihat Allah SWT secara langsung (maqam musyahadah), atau setidaknya merasa diawasi secara penuh oleh Allah SWT (maqam muraqabah). Dalam perspektif tasawuf sunni, kesadaran akan pengawasan ilahi ini akan melahirkan rasa malu (haya) dan pengagungan (haibah) yang luar biasa. Jika seorang hamba menyadari bahwa ia sedang berdiri di hadapan Penguasa alam semesta, maka secara otomatis seluruh panca inderanya akan tertunduk. Inilah yang disebut sebagai hudhurul qalb, di mana pikiran tidak lagi berkelana ke urusan duniawi, melainkan terpaku pada makna setiap bacaan dan keagungan Dzat yang disembah.
اعْلَمْ أَنَّ الْخُشُوعَ ثَمَرَةُ الْإِيمَانِ وَنَتِيجَةُ الْيَقِينِ بِجَلَالِ اللَّهِ تَعَالَى . وَمَنْ لَمْ يَخْشَعْ قَلْبُهُ لَمْ تَخْشَعْ جَوَارِحُهُ . وَالْخُشُوعُ فِي الصَّلَاةِ يَكُونُ بِسِتَّةِ أَشْيَاءَ : حُضُورِ الْقَلْبِ وَالتَّفَهُّمِ لِمَعْنَى الْكَلَامِ وَالتَّعْظِيمِ وَالْهَيْبَةِ وَالرَّجَاءِ وَالْحَيَاءِ . فَهَذِهِ الْخِصَالُ هِيَ الَّتِي تُحَقِّقُ رُوحَ الصَّلَاةِ وَبِهَا يَقْبَلُ اللَّهُ الْعَمَلَ
Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin merumuskan enam elemen esensial untuk menggapai khusyu. Pertama, hudhurul qalb (hadirnya hati). Kedua, tafahhum (memahami makna bacaan) agar lisan tidak sekadar berucap tanpa makna. Ketiga, ta’dzim (pengagungan). Keempat, haibah (rasa takut yang bersumber dari rasa hormat). Kelima, raja’ (berharap akan pahala dan ampunan). Keenam, haya’ (rasa malu atas segala dosa). Penjelasan ini memberikan panduan praktis bahwa khusyu bukan sesuatu yang datang tiba-tiba, melainkan hasil dari pemahaman mendalam terhadap teks-teks shalat dan pengenalan (ma’rifah) yang baik terhadap Allah SWT. Ketika seseorang memahami bahwa setiap ayat Al-Fatihah yang dibacanya dijawab langsung oleh Allah, maka ketenangan akan merasuk ke dalam sanubarinya.

