Shalat merupakan tiang agama yang menjadi pembeda antara seorang mukmin dengan kekufuran. Namun, shalat yang sekadar menggugurkan kewajiban tanpa adanya ruh di dalamnya tidak akan memberikan dampak transformatif bagi pelakunya. Khusyu bukan sekadar ketenangan fisik, melainkan sebuah kondisi psikologis dan spiritual di mana seorang hamba menyadari sepenuhnya bahwa ia sedang berhadapan dengan Rabb al-Alamin. Secara etimologis, khusyu bermakna ketundukan, kerendahan hati, dan ketenangan yang merasuk hingga ke sanubari. Para ulama salaf menegaskan bahwa shalat tanpa khusyu bagaikan bangkai yang tidak bernyawa. Oleh karena itu, memahami tata cara shalat khusyu memerlukan pendekatan integratif antara disiplin ilmu fiqih sebagai kerangka lahiriah dan ilmu tasawuf atau akhlak sebagai substansi batiniah.
Langkah awal untuk meraih khusyu adalah dengan memahami legitimasi Al-Qur'an mengenai kedudukan khusyu sebagai parameter keberuntungan seorang mukmin. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam pembukaan Surah Al-Mu'minun:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
Terjemahan dan Syarah: Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat. Dalam tinjauan tafsir, penggunaan kata aflaha yang berasal dari kata falah menunjukkan keberuntungan yang abadi dan komprehensif. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa khusyu dalam ayat ini mencakup ketenangan gerakan (sukun al-atraf), kerendahan hati (at-tawadhu), dan kehadiran hati (hudhur al-qalb) kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa khusyu adalah prasyarat utama untuk meraih derajat mukmin yang sejati. Tanpa khusyu, shalat kehilangan daya jangkauannya untuk mencegah perbuatan keji dan munkar.
Selanjutnya, fondasi khusyu dibangun di atas pilar Ihsan, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Jibril yang sangat masyhur. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan definisi operasional mengenai bagaimana seharusnya seorang hamba memposisikan dirinya di hadapan Allah:
قَالَ فَأَخْبِرْنِي عَنِ الْإِحْسَانِ قَالَ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ قَالَ صَدَقْتَ
Terjemahan dan Syarah: Dia (Jibril) berkata: Beritahukan kepadaku tentang Ihsan. Beliau (Rasulullah) menjawab: Hendaklah engkau menyembah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, dan jika engkau tidak mampu melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu. Dia berkata: Engkau benar. Secara analisis teologis, hadits ini merupakan maqam muraqabah (perasaan diawasi) dan maqam musyahadah (penyaksian batin). Dalam konteks shalat, khusyu akan tercipta secara otomatis apabila seorang mushalli (orang yang shalat) menanamkan keyakinan bahwa Allah sedang menatap setiap gerakan dan mendengar setiap rintihan doanya. Kesadaran akan pengawasan Allah (muraqabatullah) inilah yang akan mengusir was-was setan dan gangguan pikiran duniawi yang seringkali muncul saat takbiratul ihram dikumandangkan.
Secara teknis fiqih, khusyu sangat berkaitan erat dengan thuma'ninah atau ketenangan dalam setiap rukun shalat. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah menegur seseorang yang shalatnya sangat cepat dengan memerintahkannya untuk mengulang shalatnya. Hal ini terekam dalam hadits al-musi' shalatahu:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا

