Puasa Ramadhan merupakan salah satu pilar agung dalam struktur keislaman yang memiliki dimensi spiritualitas mendalam sekaligus dimensi hukum yang sangat ketat. Di dalam khazanah fiqih Islam, keabsahan ibadah puasa tidak hanya bergantung pada penahanan diri dari rasa lapar dan dahaga semata, melainkan harus memenuhi kriteria-kriteria yuridis formal yang