Dalam konstelasi hukum Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbeda dengan ranah ibadah mahdhah yang pada dasarnya bersifat terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkannya, ranah muamalah mengusung kaidah sebaliknya, yaitu