Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Inti dari keadilan ekonomi Islam adalah penghapusan segala bentuk eksploitasi, yang secara spesifik dikristalisasikan dalam larangan riba. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan persoalan teologis dan sosiologis yang berdampak pada stabilitas peradaban. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, kita harus melihat bahwa Al-Quran menurunkan larangan riba secara bertahap (tadarruj), menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam masyarakat jahiliyah, sekaligus menegaskan bahwa ekonomi tanpa riba adalah prasyarat mutlak bagi keberkahan sebuah bangsa.

TEKS ARAB BLOK 1

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Syarah: Ayat ini merupakan landasan aksiologis yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan (al-bay') yang bersifat produktif dengan riba yang bersifat parasit. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang sempoyongan karena gangguan setan menunjukkan ketidakstabilan mental dan sosial yang diakibatkan oleh sistem ribawi. Secara epistemologis, kaum jahiliyah menyamakan riba dengan jual beli karena keduanya dianggap menghasilkan keuntungan. Namun, Allah membantah logika tersebut dengan menyatakan perbedaan esensial pada sifat transaksinya. Jual beli melibatkan pertukaran nilai dan risiko, sedangkan riba adalah penambahan harta tanpa adanya imbalan (iwadh) yang sah atau risiko yang dibagi, yang dalam istilah teknis fiqih disebut sebagai al-ziyadah al-khaliyah 'an al-'iwadh.

TEKS ARAB BLOK 2

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2: