Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia, khususnya dalam aspek pemenuhan kebutuhan materi dan pengelolaan harta. Sebagai agama yang komprehensif, Islam tidak hanya memberikan tuntunan dalam aspek ritualitas ibadah mahdhah, namun juga meletakkan fondasi yang kokoh dalam aktivitas ekonomi guna menjamin keadilan dan kemaslahatan umum. Harta dalam pandangan Islam bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana (wasilah) untuk mencapai ridha Allah SWT. Oleh karena itu, setiap transaksi harus terbebas dari unsur-unsur yang merusak tatanan sosial dan moral, di mana puncaknya adalah larangan keras terhadap praktik riba. Riba secara etimologi bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup tambahan yang diambil tanpa adanya iwadl atau kompensasi yang sah dalam pertukaran harta.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Ayat ini merupakan fundamen teologis dan hukum yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan (al-bay') yang bersifat produktif dengan praktik riba yang bersifat eksploitatif. Allah SWT menggambarkan para pelaku riba dengan analogi yang sangat keras, yakni seperti orang yang kehilangan keseimbangan akibat gangguan setan. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara keuntungan dalam jual beli dengan tambahan dalam riba. Namun, Al-Quran membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa jual beli mengandung unsur pertukaran nilai dan risiko, sedangkan riba adalah tambahan yang murni berasal dari eksploitasi waktu dan posisi tawar peminjam yang lemah. Pengharaman ini bersifat qath’i (mutlak) dan menjadi dasar bagi seluruh regulasi keuangan dalam Islam.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, jumlahnya harus sama dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (hand to hand). (HR. Muslim).
Syarah: Hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit ini merupakan dasar dari klasifikasi barang ribawi dalam fiqih muamalah. Para ulama membagi enam komoditas ini ke dalam dua kelompok besar: kelompok tsaman (alat tukar/emas dan perak) dan kelompok math'umat (makanan pokok). Hadits ini melahirkan dua hukum utama: pertama, jika barang yang ditukarkan sejenis (emas dengan emas), maka wajib memenuhi syarat 'mithlan bi mithlin' (sama timbangannya/ukurannya) dan 'yadan bi yadin' (tunai di tempat). Jika tidak sama ukurannya, maka jatuh pada Riba Fadl. Kedua, jika jenisnya berbeda namun masih satu kelompok illah (misal emas dengan perak), maka syarat kesamaan ukuran gugur, namun tetap wajib tunai. Pelanggaran terhadap penundaan serah terima dalam transaksi ini disebut Riba Nasi'ah. Inilah bentuk ketelitian syariat dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan keadilan distribusi.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim).

