Ekonomi dalam Islam bukan sekadar aktivitas pertukaran materi, melainkan manifestasi dari penghambaan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam struktur fiqih muamalah, keadilan menjadi pilar utama yang menyangga seluruh transaksi manusia. Salah satu tantangan terbesar dalam menegakkan keadilan ekonomi adalah praktik riba, yang secara ontologis merusak tatanan distribusi kekayaan dan menciptakan kesenjangan sosial yang tajam. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa riba adalah penyakit kronis yang harus dieliminasi dari sistem keuangan umat. Untuk memahami hakikat pelarangan ini, kita harus merujuk pada teks primer wahyu yang menjelaskan perbedaan mendasar antara perniagaan yang diberkahi dan riba yang dimurkai.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan ekonomi mereka. Secara epistemologis, kaum musyrikin mencoba menyamakan antara keuntungan dari perniagaan (al-bay) dengan tambahan dari piutang (al-riba). Namun, Al-Quran menegaskan dikotomi yang jelas: jual beli mengandung risiko dan usaha nyata (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba adalah eksploitasi atas waktu dan kebutuhan orang lain tanpa adanya kompensasi nilai tambah yang riil.

Bahaya riba tidak hanya berhenti pada aspek ekonomi makro, tetapi juga menyentuh esensi spiritualitas seorang mukmin. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengkategorikan riba ke dalam kelompok dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba bersifat destruktif bagi tatanan agama dan dunia sekaligus. Penekanan hadits di bawah ini memberikan peringatan keras agar setiap individu menjauhkan diri dari segala bentuk transaksi yang terkontaminasi oleh unsur riba, sekecil apa pun itu dalam pandangan manusia.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Penempatan memakan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa beratnya konsekuensi moral dari praktik ini. Dalam kacamata sosiologi hukum Islam, riba dianggap sebagai bentuk pembunuhan ekonomi secara perlahan terhadap masyarakat kelas bawah, karena bunga yang berlipat ganda akan menjerat peminjam dalam lingkaran kemiskinan yang permanen.

Sistem ribawi seringkali bersifat sistemik, melibatkan berbagai pihak dalam sebuah ekosistem yang terintegrasi. Islam tidak hanya mengharamkan orang yang menerima bunga, tetapi juga seluruh elemen yang mendukung terciptanya transaksi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai praktik non-syariah secara totalitas. Tanpa adanya dukungan administratif dan saksi, sebuah transaksi tidak akan memiliki legalitas formal, oleh karena itu Islam menutup celah tersebut dengan memberikan beban dosa yang sama kepada semua pihak yang terlibat secara sadar.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Kata la'ana (melaknat) dalam terminologi syariat berarti menjauhkan dari rahmat Allah. Persamaan status dosa antara pemberi, penerima, penulis, dan saksi menunjukkan bahwa dalam Islam, kooperasi dalam kemaksiatan (at-ta'awun ala al-itsm) adalah dilarang keras. Secara aplikatif, hal ini menuntut profesional muslim di lembaga keuangan untuk bersikap kritis terhadap akad-akad yang disusun, memastikan tidak ada unsur ziadah (tambahan) yang disyaratkan di muka atas pokok utang.