Ibadah puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang tidak hanya menuntut kesiapan spiritual, tetapi juga pemahaman yuridis yang mendalam. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali) telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menjadi prasyarat (syarat) dan apa yang menjadi esensi internal (rukun) dari keabsahan puasa tersebut. Pemahaman yang parsial terhadap elemen-elemen ini berisiko mengurangi kualitas ibadah atau bahkan membatalkannya secara hukum syariat. Oleh karena itu, penting bagi setiap mukallaf untuk membedah literatur primer guna memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh para mujtahid.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa dalam Islam. Para mufassir menekankan bahwa frasa Kutiba menunjukkan sebuah kewajiban yang bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat. Tujuan akhir dari syariat ini adalah Laallakum Tattaqun (agar kalian bertakwa), yang menunjukkan bahwa aspek legalitas puasa (syarat dan rukun) adalah jembatan menuju pencapaian spiritualitas tertinggi tersebut.
Dalam membedah syarat-syarat puasa, para ulama membaginya menjadi dua kategori utama: Syarat Wajib (Syuruth al-Wujub) dan Syarat Sah (Syuruth al-Sihhah). Syarat wajib adalah kriteria yang menyebabkan seseorang terbebani kewajiban puasa, sedangkan syarat sah adalah kriteria yang harus dipenuhi agar puasa tersebut diterima secara hukum. Perbedaan tipis namun fundamental terjadi di antara madzhab mengenai detail kriteria ini, terutama terkait masalah niat dan kesucian dari hadats besar bagi wanita.
شُرُوطُ وُجُوبِ الصِّيَامِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ: الإِسْلَامُ، وَالبُلُوغُ، وَالعَقْلُ، وَالقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ. وَأَمَّا شُرُوطُ صِحَّتِهِ فَثَلَاثَةٌ: النِّيَّةُ، وَالنَّقَاءُ عَنِ الحَيْضِ وَالنِّفَاسِ، وَالعِلْمُ بِكَوْنِ الوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ. وَاخْتَلَفَ المَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ فِي تَبْيِيتِ النِّيَّةِ لِكُلِّ لَيْلَةٍ، فَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ بِوُجُوبِ التَّبْيِيتِ لِكُلِّ يَوْمٍ، بَيْنَمَا أَجَازَ المَالِكِيَّةُ نِيَّةً وَاحِدَةً لِكُلِّ مَا يَجِبُ تَتَابُعُهُ.
Terjemahan & Syarah Mendalam: Syarat wajib puasa ada empat perkara: Islam, Baligh, Berakal, dan Kemampuan untuk berpuasa. Adapun syarat sahnya ada tiga: Niat, Suci dari haid dan nifas, serta Mengetahui bahwa waktu tersebut diperbolehkan untuk berpuasa. Terdapat perbedaan antara Madzhab Maliki dan Syafii dalam hal tabyit (menginapkan) niat di setiap malam. Madzhab Syafii mewajibkan niat dilakukan setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang independen (mustaqillah). Sebaliknya, Madzhab Maliki membolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh puasa yang sifatnya wajib berurutan, seperti Ramadhan, karena dianggap sebagai satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah). Hal ini menunjukkan ketelitian para faqih dalam melihat struktur waktu ibadah.
Selanjutnya, mengenai Rukun Puasa (Arkan al-Shiyam), mayoritas ulama menyepakati dua rukun utama: Niat dan Al-Imsak (menahan diri dari segala yang membatalkan). Namun, Madzhab Hanafi memiliki pandangan yang sedikit berbeda dalam kategorisasi rukun, di mana mereka seringkali menitikberatkan pada esensi penahanan diri sebagai rukun tunggal yang paling fundamental, sementara niat diposisikan sebagai syarat. Perdebatan ini bukan sekadar semantik, melainkan berimplikasi pada sah atau tidaknya puasa seseorang yang lupa berniat atau melakukan sesuatu yang membatalkan tanpa sengaja.
رُكْنُ الصَّوْمِ عِنْدَ جُمْهُورِ الفُقَهَاءِ هُوَ الإِمْسَاكُ عَنِ المُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ. قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى. وَفِي حَدِيثٍ آخَرَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ النِّيَّةَ جُزْءٌ لَا يَتَجَزَّأُ مِنْ مَاهِيَّةِ العِبَادَةِ الشَّرْعِيَّةِ.
Terjemahan & Syarah Mendalam: Rukun puasa menurut mayoritas ahli fiqih adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat. Nabi SAW bersabda: Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan. Dalam hadits lain disebutkan: Barangsiapa yang tidak menginapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya (HR. An-Nasai dan Tirmidzi). Hal ini menunjukkan bahwa niat bukan sekadar lintasan batin, melainkan penentu legalitas (tamyiz) yang membedakan antara tindakan menahan lapar secara adat (diet) dengan menahan lapar secara ibadah (puasa). Fajar Shadiq dalam teks ini merujuk pada cahaya putih yang menyebar di ufuk timur, menandai dimulainya waktu imsak yang hakiki.

