Ibadah puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus aturan hukum yang sangat rigid dalam literatur fiqih. Para ulama dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah merumuskan batasan-batasan yang jelas mengenai apa yang menjadi rukun (elemen internal) dan syarat (elemen eksternal) agar ibadah ini diterima di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Pemahaman yang parsial terhadap hukum puasa seringkali menyebabkan keraguan di tengah umat, sehingga diperlukan bedah teks yang otoritatif untuk memetakan perbedaan dan kesepakatan di antara para mujtahid tersebut. Secara epistemologis, puasa atau Ash-Shiyam bermakna Al-Imsak (menahan diri), namun secara terminologi syariat, ia mencakup niat dan penahanan diri dari segala pembatal sejak terbit fajar hingga terbenam matahari dengan syarat-syarat tertentu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Ayat ini merupakan landasan konstitusional (ashl) kewajiban puasa. Kata kutiba dalam struktur bahasa Arab menunjukkan sebuah kewajiban hukum yang bersifat mengikat (fardhu). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah takwa, yang secara teknis fiqih dicapai dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya tanpa terkecuali.
Rukun pertama dalam puasa yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah niat. Niat menjadi pembeda antara tindakan menahan lapar yang bersifat adat (kebiasaan) dengan ibadah syar'i. Namun, terdapat perbedaan detail mengenai waktu pelaksanaan niat antara puasa fardhu dan puasa sunnah. Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) untuk puasa Ramadhan, sedangkan dalam madzhab Hanafi, terdapat kelonggaran dalam kondisi tertentu.
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَفِي رِوَايَةٍ : مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa (berniat pada malam hari) sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak memantapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i). Hadits ini menjadi dalil fundamental bagi Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali bahwa niat puasa wajib harus dilakukan di malam hari sebelum masuk waktu Subuh. Tanpa tabyit al-niyyah, puasa dianggap tidak sah secara hukum. Berbeda dengan puasa sunnah, di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berniat puasa di pagi hari saat tidak mendapati makanan di rumahnya. Hal ini menunjukkan ketegasan syariat dalam membedakan level kewajiban ibadah melalui instrumen niat.
Rukun kedua yang tidak kalah krusial adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari makan, minum, hubungan suami istri, hingga memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh) menurut kriteria tertentu dalam masing-masing madzhab. Batasan waktu imsak ini sangat presisi, dimulai dari munculnya fajar shadiq hingga tenggelamnya seluruh piringan matahari.
الصَّوْمُ هُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ . وَيُشْتَرَطُ لِصِحَّتِهِ الْإِسْلَامُ وَالْعَقْلُ وَالنَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ وَالْعِلْمُ بِكَوْنِ الْوَقْتِ قَابِلًا لِلصَّوْمِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat. Dan disyaratkan untuk sahnya puasa tersebut: Islam, berakal, suci dari haid dan nifas, serta mengetahui bahwa waktu tersebut adalah waktu yang diperbolehkan untuk berpuasa. Definisi ini merangkum esensi puasa dalam literatur fiqih. Syarat Islam menjadi syarat mutlak (syarthu shihhah), karena ibadah tidak diterima dari orang kafir. Syarat akal mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz. Sementara itu, kesucian dari haid dan nifas adalah syarat khusus bagi wanita, di mana puasa mereka tidak sah namun wajib meng-qadha di hari lain, berbeda dengan shalat yang tidak perlu di-qadha.

