Dalam diskursus fiqih kontemporer, pembahasan mengenai muamalah maliyah atau transaksi keuangan menempati posisi yang sangat krusial. Hal ini dikarenakan aktivitas ekonomi merupakan urat nadi kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan dari koridor syariat. Islam tidak hanya mengatur tata cara beribadah secara vertikal kepada Allah, namun juga memberikan panduan rigid mengenai interaksi horizontal antarmanusia, terutama dalam hal harta. Salah satu tantangan terbesar dalam ekonomi modern adalah praktik riba yang telah mendarah daging dalam sistem keuangan global. Riba secara bahasa berarti ziyadah atau tambahan, namun secara istilah fiqih, ia mencakup tambahan yang diambil tanpa adanya iwad atau kompensasi yang dibenarkan syara dalam sebuah akad pertukaran atau utang piutang.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Syarah: Ayat ini merupakan pondasi teologis dan hukum yang paling tegas dalam mengharamkan riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan pelaku riba seperti orang yang sempoyongan akibat gangguan setan, sebuah metafora bagi ketidakstabilan jiwa dan keberkahan hidup. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay'a wa Harrama Al-Riba menunjukkan perbedaan ontologis antara perniagaan yang berbasis pada risiko dan nilai tambah dengan riba yang berbasis pada eksploitasi dan kepastian keuntungan sepihak. Dalam kacamata mufassir, ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga utang. Jual beli mengandung unsur kerja, risiko, dan manfaat barang, sedangkan riba hanyalah pertumbuhan uang dari waktu yang tidak menghasilkan nilai ekonomi riil bagi masyarakat luas.

Larangan riba tidak hanya terbatas pada Al-Quran, melainkan diperinci secara teknis melalui lisan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Beliau menjelaskan jenis-jenis komoditas yang jika dipertukarkan harus memenuhi kriteria tertentu agar tidak terjatuh dalam riba fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) atau riba nasi'ah (penundaan waktu). Pemahaman terhadap hadits-hadits ini sangat penting bagi praktisi keuangan syariah untuk merumuskan akad-akad yang valid dan terbebas dari unsur haram.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ

Terjemahan: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Maka barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama saja. (HR. Muslim).

Syarah: Hadits ini merupakan rujukan utama dalam menentukan illat atau sebab hukum haramnya riba pada barang-barang ribawi. Para ulama madzhab melakukan ijtihad dalam menentukan illat tersebut; sebagian menyebutnya karena fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyah) pada emas dan perak, dan sebagian lagi karena fungsinya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan (al-qut wa al-iddikhar). Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena memiliki fungsi sebagai alat tukar dan penyimpan nilai. Oleh karena itu, setiap pertukaran mata uang yang sejenis (misal Rupiah dengan Rupiah) wajib sama nominalnya dan tunai. Jika ada tambahan dalam pinjaman uang, maka hal tersebut mutlak dikategorikan sebagai riba, tanpa melihat apakah tujuannya konsumtif atau produktif.

Dampak destruktif riba tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, melainkan juga aspek sosial dan spiritual. Riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya dan si miskin, di mana pemilik modal mendapatkan keuntungan tanpa risiko, sementara peminjam menanggung beban berat yang seringkali berujung pada kebangkrutan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menempatkan riba sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan, menunjukkan betapa seriusnya ancaman bagi mereka yang terlibat di dalamnya.