Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran barang dan jasa, melainkan sebuah manifestasi dari ketundukan hamba kepada Khaliq dalam ranah horizontal. Dalam diskursus Fiqih Muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap keadilan sosial dan keberkahan harta. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bersifat qath'i (absolut), namun pemahaman mendalam mengenai batasan dan subtansinya memerlukan pisau analisis yang tajam. Riba secara etimologis berarti Az-Ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syara, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syariat dalam suatu transaksi pertukaran atau utang piutang.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Ayat ini merupakan landasan ontologis dalam pemisahan antara profit yang didapat dari perniagaan (al-bay') dengan pertambahan yang didapat dari eksploitasi modal (al-riba). Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan sebagai tanda kehinaan. Perbedaan mendasar terletak pada risiko; dalam jual beli terdapat risiko kerugian dan usaha, sedangkan dalam riba, pemilik modal memastikan keuntungan tanpa mau menanggung risiko kerugian sedikitpun.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَهْ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ
Terjemahan & Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda bahwa mereka semua sama dalam dosa. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa riba memiliki tujuh puluh tingkatan dosa, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Secara hukum (istinbath al-ahkam), hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada pihak yang memberi (debitur) secara sukarela, serta seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Ini menunjukkan bahwa riba adalah kejahatan sistemik yang merusak tatanan moral masyarakat dan menghancurkan keberkahan dalam interaksi ekonomi umat.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan dasar pengelompokan Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama mujtahid melakukan qiyas (analogi) terhadap uang kertas zaman sekarang dengan emas dan perak karena keduanya memiliki illat (sebab hukum) yang sama, yaitu sebagai tsaman atau alat tukar. Oleh karena itu, setiap kelebihan dalam pertukaran uang yang sejenis atau denda keterlambatan dalam utang piutang masuk dalam kategori riba yang diharamkan.
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى أَنَا ثَالِثُ الشَّرِيكَيْنِ مَا لَمْ يَخُنْ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ فَإِذَا خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا وَفِي حَدِيثٍ آخَرَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنْ لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Terjemahan & Solusi Syariah: Allah Ta'ala berfirman dalam hadits Qudsi bahwa Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat (bekerja sama) selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Jika salah satunya berkhianat, maka Aku keluar dari kemitraan mereka. Dan dalam hadits lain disebutkan bahwa tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain. Sebagai solusi atas sistem riba, Islam menawarkan akad Syirkah (kemitraan) dan Mudharabah (bagi hasil). Dalam sistem ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sementara kerugian finansial ditanggung oleh pemilik modal (shahibul maal) dan kerugian tenaga ditanggung oleh pengelola (mudharib). Prinsip La Darara wa La Dirara memastikan bahwa tidak ada satu pihak pun yang dizalimi dalam transaksi keuangan, sehingga tercipta distribusi kekayaan yang adil dan produktif.

