Ibadah puasa atau ash-shiyam secara ontologis bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total seorang hamba kepada Khaliqnya melalui mekanisme pengekangan nafsu (al-imsak). Dalam diskursus fiqih klasik, para fukaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Ash-Shafi'iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rigid mengenai apa yang membangun keabsahan puasa tersebut. Secara epistemologis, syarat dan rukun merupakan dua pilar fundamental yang menentukan apakah sebuah ibadah dianggap sah (shihhah) atau batal (bathil) di mata syariat. Syarat adalah hal-hal yang harus terpenuhi sebelum dan selama ibadah berlangsung namun berada di luar esensi ibadah itu sendiri, sedangkan rukun adalah bagian integral yang menyusun hakikat ibadah tersebut.

[TEKS ARAB BLOK 1]

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَالصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ قَصْدًا بِنِيَّةٍ مِنَ الْفَجْرِ إِلَى الْغُرُوبِ . وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّ الصَّوْمَ لَا يَصِحُّ إِلَّا بِتَوَفُّرِ شُرُوطِ الْوُجُوبِ وَشُرُوطِ الصِّحَّةِ الَّتِي نَصَّ عَلَيْهَا الْفُقَهَاءُ فِي كُتُبِهِمُ الْمُعْتَمَدَةِ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala pembatal dengan maksud tertentu disertai niat, terhitung sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Para ulama telah mencapai konsensus (ijma) bahwa puasa tidak dianggap sah kecuali dengan terpenuhinya syarat wajib dan syarat sah yang telah ditetapkan oleh para fukaha dalam kitab-kitab otoritatif mereka. Dalam ayat ini, frasa Kutiba Alaikumush Shiyam menunjukkan kewajiban mutlak (fardhu ain) bagi setiap mukallaf. Para mufassir menjelaskan bahwa tujuan akhir dari syariat puasa adalah mencapai derajat takwa, sebuah kondisi spiritual di mana seorang hamba memiliki benteng (wiqayah) dari siksa Allah dengan menjalankan perintah-Nya. Syarat wajib puasa menurut mayoritas madzhab mencakup Islam, Baligh, Berakal, Sehat, dan Mukim (tidak dalam perjalanan). Tanpa terpenuhinya kriteria ini, khitab (seruan) kewajiban puasa tidak berlaku secara penuh bagi individu tersebut.

[TEKS ARAB BLOK 2]

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَاشْتَرَطَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ تَبْيِيتَ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]

Dari Umar bin Khattab radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Mayoritas fukaha dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali mensyaratkan tabyit (menginapkan niat di malam hari) untuk puasa fardu, berdasarkan sabda Nabi: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Niat merupakan rukun pertama dalam puasa menurut madzhab Syafi'i dan Maliki, sementara madzhab Hanafi mengategorikannya sebagai syarat sah. Perbedaan mendasar muncul dalam masalah teknis: Madzhab Syafi'i mewajibkan niat setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai ibadah independen. Sebaliknya, Madzhab Maliki memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh puasa Ramadhan (niat jam'i), dengan asumsi bahwa Ramadhan adalah satu kesatuan ibadah yang tidak terpisahkan. Namun, jika puasa tersebut terputus karena sakit atau haid, maka niat harus diperbaharui kembali setelah uzur hilang.