Ibadah puasa merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur keislaman yang tidak hanya berdimensi ritualistik, tetapi juga memiliki kedalaman ontologis dalam pembentukan karakter seorang mukmin. Secara etimologis, puasa atau ash-shiyam berarti al-imsak yang bermakna menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, puasa memiliki batasan-batasan ketat yang melibatkan syarat dan rukun tertentu agar ibadah tersebut dipandang sah (shahih) dan menggugurkan kewajiban di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail terkait variabel-variabel yang menentukan keabsahan puasa, mulai dari niat hingga waktu pelaksanaan. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini merupakan keniscayaan intelektual bagi setiap muslim agar ibadahnya berpijak di atas landasan ilmu yang kokoh.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban puasa (kutiba) bersifat mutlak bagi mukallaf. Penggunaan diksi kutiba dalam tradisi ushul fiqih menunjukkan derajat fardhu yang tak terbantahkan. Ayat ini juga meletakkan dasar bagi syarat wajib puasa, yakni kemampuan (istitha'ah), di mana Allah memberikan dispensasi (rukhshah) bagi mereka yang sakit atau musafir, yang kemudian dikembangkan oleh para ulama menjadi rincian syarat-syarat teknis dalam kitab-kitab fiqih klasik.
Dalam diskursus fiqih, syarat wajib puasa adalah kriteria yang harus dipenuhi seseorang sehingga ia terbebani kewajiban syariat untuk berpuasa. Para ulama menyepakati bahwa Islam, baligh, dan berakal adalah pondasi utama. Tanpa kriteria ini, khitab (seruan) Allah tidak berlaku secara hukum duniawi.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ. وَفِي رِوَايَةٍ عَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يُفِيقَ. هَذَا الْحَدِيثُ أَصْلٌ فِي سُقُوطِ التَّكْلِيفِ عَنْ غَيْرِ الْمُكَلَّفِ لِعَدَمِ أَهْلِيَّةِ الْأَدَاءِ
Terjemahan & Syarah: Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak kecil sampai ia bermimpi basah (baligh), dan dari orang gila sampai ia berakal (sembuh). Dalam riwayat lain: dari orang yang kurang akal sampai ia sadar. Hadits ini merupakan landasan utama dalam gugurnya beban taklif bagi mereka yang tidak memiliki kecakapan hukum (ahliyyatul ada'). Syarah hadits ini menjelaskan bahwa puasa tidak wajib bagi anak kecil, namun madzhab Syafi'i dan Hanbali menganjurkan agar mereka dilatih berpuasa sejak usia tujuh tahun jika mampu, sebagai bentuk tarbiyah imaniah. Bagi orang gila, kewajiban puasa gugur sepenuhnya karena hilangnya akal sebagai instrumen pemahaman terhadap perintah Allah.
Selanjutnya, mengenai rukun puasa, mayoritas ulama (Jumhur) menetapkan dua rukun utama: Niat dan Al-Imsak (menahan diri). Niat menduduki posisi sentral karena ia yang membedakan antara tindakan biologis (menahan lapar biasa) dengan tindakan teologis (ibadah).
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. وَفِي لَفْظٍ آخَرَ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ. هَذَا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ التَّبْيِيتِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ
Terjemahan & Syarah: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam redaksi lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa pada malam hari, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menjadi dalil bagi madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali tentang kewajiban tabyit (menginapkan niat) di malam hari untuk puasa fardhu (Ramadhan). Berbeda dengan madzhab Hanafi yang memberikan kelonggaran bahwa niat puasa Ramadhan boleh dilakukan hingga sebelum waktu zuhur (al-ghada' al-kubra) dengan alasan bahwa waktu Ramadhan sudah ditentukan secara spesifik untuk ibadah tersebut, sehingga penentuan niat di malam hari tidak menjadi syarat mutlak keabsahan menurut perspektif mereka.

