Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketundukan hamba kepada Khaliq dalam ranah horizontal. Dalam diskursus Fiqih Muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral karena dampaknya yang destruktif terhadap tatanan sosial dan keadilan ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya iwadl atau kompensasi yang dibenarkan syara dalam suatu akad pertukaran. Para ulama salaf telah memberikan peringatan keras bahwa riba adalah penghalang utama keberkahan harta. Penelusuran mendalam terhadap teks-teks otoritatif wahyu menjadi niscaya untuk memahami mengapa Allah Subhanahu wa Taala mengharamkan praktik ini dengan derajat keharaman yang sangat eksplisit.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata berpendapat, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Ibnu Katsir, dijelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba saat bangkit dari kubur adalah seperti orang yang kesurupan. Ayat ini juga membongkar syubhat kaum jahiliyah yang melakukan analogi fasid (rusak) dengan menyamakan keuntungan jual beli dengan tambahan riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah dalam jual beli, sementara riba adalah penambahan harta atas waktu semata tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman secara adil.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan keharaman yang sangat berat. Keterlibatan penulis dan saksi dikategorikan sebagai bentuk taawun alal itsmi wal udwan atau tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Hal ini memberikan isyarat bahwa sistem ekonomi yang berbasis riba harus ditinggalkan secara sistemik, bukan hanya secara individu.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan ukurannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini adalah fondasi dalam memahami Riba Fadhl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para fuqaha menyimpulkan bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah atau fungsinya sebagai alat tukar/harga, sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan (qiyas) dengan emas dan perak, sehingga penukaran mata uang yang sama harus setara dan tunai, sedangkan jika berbeda mata uang harus dilakukan secara tunai (spot) untuk menghindari riba.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ancaman perang dari Allah dan Rasul-Nya dalam ayat ini adalah peringatan paling keras dalam Al-Quran yang tidak ditemukan pada dosa besar lainnya selain riba. Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi ruh dari ekonomi syariah. Solusi yang ditawarkan Islam adalah kembali kepada modal pokok dalam utang-piutang (qardh) atau beralih ke akad-akad produktif seperti Mudharabah (bagi hasil) dan Musyarakah (kemitraan) di mana risiko dan keuntungan dibagi secara proporsional.

