Dalam diskursus keilmuan Islam, posisi niat bukan sekadar formalitas prosedural dalam ibadah, melainkan merupakan ruh yang menentukan hidup atau matinya suatu amal. Para ulama salaf menempatkan pembahasan niat pada garda terdepan dalam setiap karya tulis mereka, mengingat niat adalah jembatan yang menghubungkan antara aktivitas fisik lahiriah dengan nilai spiritual batiniah. Secara ontologis, ikhlas merupakan pemurnian tujuan hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang jika tanpanya, sebuah ketaatan yang nampak agung di mata manusia bisa berubah menjadi debu yang beterbangan di sisi Tuhan. Analisis ini akan menelusuri akar teks otoritatif untuk memahami bagaimana mekanisme niat bekerja dalam struktur akidah dan hukum Islam.

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Dalam Artikel

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. Ayat ini, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafiz Ibnu Kathir dalam tafsirnya, menegaskan bahwa inti dari seluruh risalah samawi adalah tauhid yang termanifestasi dalam keikhlasan. Kata Mukhlisina di sini berkedudukan sebagai hal atau kondisi yang wajib menyertai setiap peribadatan. Tanpa adanya tajridut tauhid atau pemurnian tujuan, maka struktur agama seseorang dianggap roboh karena kehilangan pilar utamanya yaitu Al-Qayyimah yang berarti lurus dan kokoh.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang diinginkannya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia menuju kepadanya. Hadis yang diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab ini adalah poros dari separuh atau sepertiga ilmu Islam. Imam Asy-Syafi'i menyatakan bahwa hadis ini mencakup tujuh puluh bab dalam fiqih. Secara teknis hukum, niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara kebiasaan (adat) dengan ibadah, serta pembeda antara satu tingkatan ibadah dengan ibadah lainnya, seperti pembeda antara shalat fardhu dan shalat sunnah.

إِنَّ أَوَّلَ النَّاسِ يُقْضَى يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَلَيْهِ رَجُلٌ اسْتُشْهِدَ فَأُتِيَ بِهِ فَعَرَّفَهُ نِعَمَهُ فَعَرَفَهَا قَالَ فَمَا عَمِلْتَ فِيهَا قَالَ قَاتَلْتُ فِيكَ حَتَّى اسْتُشْهِدْتُ قَالَ كَذَبْتَ وَلَكِنَّكَ قَاتَلْتَ لِأَنْ يُقَالَ جَرِيءٌ فَقَدْ قِيلَ ثُمَّ أُمِرَ بِهِ فَسُحِبَ عَلَى وَجْهِهِ حَتَّى أُلْقِيَ فِي النَّارِ

Sesungguhnya manusia pertama yang diadili pada hari kiamat adalah seorang laki-laki yang mati syahid. Dia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan yang telah diberikan, lalu dia mengakuinya. Allah bertanya: Apa yang kau lakukan dengan nikmat-nikmat itu? Dia menjawab: Aku berperang di jalan-Mu hingga aku mati syahid. Allah berfirman: Kau dusta, kau berperang supaya dikatakan sebagai pemberani, dan itu telah dikatakan. Kemudian diperintahkan agar dia diseret atas wajahnya hingga dilemparkan ke dalam neraka. Potongan hadis panjang riwayat Imam Muslim ini memberikan peringatan keras secara akidah mengenai bahaya riya atau syirik ashghar. Meskipun secara lahiriah amal tersebut adalah puncak ketaatan (jihad), namun karena rusaknya orientasi batin, amal tersebut justru menjadi sebab kebinasaan. Ini menunjukkan bahwa Allah adalah Dzat yang Maha Kaya dan tidak menerima sekutu dalam setiap amal hamba-Nya.

قَالَ الْإِمَامُ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي شَرْحِهِ عَلَى صَحِيحِ مُسْلِمٍ أَنَّ النِّيَّةَ هِيَ الْقَصْدُ وَهِيَ عَزْمُ الْقَلْبِ عَلَى مَا يُرِيدُ فِعْلَهُ تَقَرُّبًا إِلَى اللَّهِ تَعَالَى وَمَحَلُّهَا الْقَلْبُ وَلَا يَكْفِي فِيهَا نُطْقُ اللِّسَانِ مَعَ غَفْلَةِ الْقَلْبِ وَلَا يُشْتَرَطُ نُطْقُ اللِّسَانِ مَعَ حُضُورِ الْقَلْبِ

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim bahwa niat adalah maksud, yaitu kebulatan tekad hati untuk melakukan sesuatu dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Tempatnya adalah di dalam hati. Tidak cukup hanya dengan ucapan lisan sementara hati lalai, dan tidak disyaratkan ucapan lisan jika hati telah hadir (sadar). Penjelasan ini merupakan kaidah fundamental dalam fiqih ibadah. Para fukaha sepakat bahwa rukun pertama dalam ibadah adalah niat yang ikhlas. Secara epistemologis, niat merupakan penggerak utama yang mengubah status sebuah perbuatan fisik menjadi entitas teologis yang bernilai pahala. Oleh karena itu, kehadiran hati (hudhurul qalb) menjadi syarat mutlak agar sebuah ritual tidak terjebak dalam ruang hampa makna.