Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara ontologis, Islam memandang harta bukan sekadar alat pemuas kebutuhan, melainkan amanah yang harus dikelola sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan umum. Pelarangan riba bukan sekadar batasan dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari upaya syariat untuk mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Ulama sepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi jika dibiarkan merajalela tanpa kendali syar'i yang ketat.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Ayat ini secara tegas membedakan antara Al-Bay (jual beli) yang mengandung pertukaran nilai dan risiko, dengan Ar-Riba yang merupakan tambahan tanpa kompensasi (iwad) yang sah. Klaim kaum musyrikin yang menyamakan keduanya dibantah secara total oleh otoritas wahyu, menegaskan bahwa esensi ekonomi Islam adalah produktivitas, bukan pemerasan melalui bunga hutang.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau takarannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Al-Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi) dan Riba An-Nasi'ah (penundaan waktu). Para fuqaha dari empat madzhab menganalisis illat (sebab hukum) dari komoditas ini. Emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sementara gandum hingga garam mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (kontan) diciptakan untuk menjaga stabilitas nilai dan mencegah spekulasi yang merugikan masyarakat luas dalam transaksi barter maupun moneter.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Secara yuridis, hadits ini memperluas ruang lingkup pertanggungjawaban hukum dan moral dalam transaksi ribawi. Tidak hanya pihak yang mengambil keuntungan (kreditur) yang berdosa, tetapi seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut terkena konsekuensi hukum yang sama. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa pelaknatan ini menunjukkan betapa besarnya kerusakan sistemik yang ditimbulkan oleh riba. Hal ini menuntut umat Islam untuk membangun institusi keuangan alternatif yang bersih dari unsur bunga, mulai dari pencatatan hingga kesaksian akadnya, agar terhindar dari jeratan dosa kolektif.

الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringannya adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang Muslim. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi). Hadits ini menggunakan metafora yang sangat keras untuk menggambarkan betapa kejinya praktik riba dalam pandangan syariat. Penggunaan tasybih (penyerupaan) dengan dosa besar seperti inkestus menunjukkan bahwa riba bukan sekadar pelanggaran administratif ekonomi, melainkan pelanggaran fitrah kemanusiaan. Lebih jauh lagi, hadits ini mengaitkan riba dengan kehormatan manusia, memberikan sinyal bahwa sistem ekonomi yang berbasis bunga seringkali berujung pada penghinaan martabat manusia melalui jeratan hutang yang tidak berkesudahan.