Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna al ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Urgensi memahami riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh esensi keadilan sosial dan stabilitas ekonomi makro. Para ulama salaf telah memberikan rambu-rambu yang sangat ketat dalam membedakan antara aktivitas perniagaan yang mendatangkan berkah dengan praktik ribawi yang bersifat eksploitatif. Artikel ini akan membedah secara komprehensif landasan teologis dan yuridis mengenai riba serta bagaimana syariat memberikan solusi melalui akad-akad muamalah yang berkeadilan.

Berikut adalah landasan pertama dari Al-Quran yang menegaskan distingsi antara jual beli dan riba sebagai fondasi utama dalam memahami fiqih muamalah:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan bantahan keras terhadap kaum musyrikin yang menyamakan antara keuntungan dalam perdagangan dengan tambahan dalam riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada adanya risiko (al-ghunmu bil ghurmi) dalam jual beli, sedangkan dalam riba, salah satu pihak dipastikan mendapatkan keuntungan tanpa menanggung risiko kerugian sama sekali.

Selanjutnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan peringatan yang sangat keras bagi mereka yang tetap bersikeras menjalankan praktik ribawi setelah datangnya kejelasan hukum:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat dari pengambilan riba, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini mengandung ancaman perang (harb) dari Allah dan Rasul-Nya, sebuah diksi yang sangat jarang ditemukan dalam Al-Quran kecuali untuk dosa yang sangat besar. Secara sosiologis, riba merusak tatanan masyarakat karena menciptakan jurang pemisah yang tajam antara pemilik modal dan peminjam, di mana kekayaan hanya berputar di kalangan tertentu saja. Syariat menekankan prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun, yakni tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi, sebagai pilar utama dalam restrukturisasi ekonomi umat.

Dalam ranah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba fadl untuk menjaga integritas pasar:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ