Fiqih muamalah merupakan pilar fundamental dalam struktur peradaban Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena dampaknya yang bersinggungan langsung dengan keadilan distributif dan stabilitas ekonomi makro. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Pelarangan riba bukan sekadar doktrin dogmatis, melainkan sebuah manifestasi dari perlindungan terhadap hak-hak kemanusiaan agar tidak terjebak dalam eksploitasi sistemik yang merugikan pihak yang lemah.

Dasar hukum pertama yang menjadi fondasi pelarangan riba secara absolut ditemukan dalam teks Al-Quran yang menegaskan perbedaan ontologis antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasit. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam tafsir mendalam terhadap ayat ini, para ulama seperti Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan kehancuran tatanan hidup mereka. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan Allah terhadap logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara laba jual beli dengan tambahan riba. Jual beli mengandung unsur risiko (ghurm) dan usaha (amal), sedangkan riba adalah tambahan atas waktu semata yang mengeksploitasi kebutuhan debitur.

Selanjutnya, dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memposisikan riba sebagai salah satu dosa besar yang dapat membinasakan eksistensi sebuah bangsa. Beliau memberikan peringatan keras dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina terhadap wanita-wanita mukminah yang menjaga kehormatannya lagi lalai dari berbuat zina. (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89).

Analisis hadits ini menunjukkan bahwa riba disejajarkan dengan syirik dan sihir karena sifatnya yang merusak tatanan tauhid sosial. Jika syirik merusak hubungan vertikal antara hamba dengan Sang Pencipta, maka riba merusak hubungan horizontal antarmanusia melalui ketidakadilan ekonomi. Penggunaan diksi al-mubiqat (yang membinasakan) mengisyaratkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat ukhrawi, tetapi juga mengakibatkan kehancuran ekonomi di dunia melalui inflasi, kesenjangan sosial yang ekstrem, dan hilangnya keberkahan dalam harta.