Fiqih Muamalah merupakan pilar fundamental dalam struktur peradaban Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi antarmanusia. Dalam diskursus hukum Islam, persoalan riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap keadilan distributif dan stabilitas moneter. Para ulama salaf maupun khalaf bersepakat bahwa riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan masalah teologis yang menyentuh esensi ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Riba secara etimologis bermakna Az-Ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam yang tidak diimbangi dengan kompensasi yang sah menurut syara. Pengharaman riba dilakukan secara bertahap (tadarruj) dalam Al-Quran, menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam tradisi jahiliyah dan perlunya transformasi mentalitas ekonomi secara sistemik.
Berikut adalah landasan teologis utama dalam memahami hakikat riba dan pemisahnya dengan aktivitas perniagaan yang sah:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, mufassir menekankan pada aspek psikologis dan eskatologis pelaku riba. Perumpamaan orang gila menggambarkan ketidakstabilan jiwa akibat keserakahan. Secara substansial, ayat ini membantah klaim kaum liberalis ekonomi yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko (risk-sharing) dan keberadaan aset nyata (underlying asset). Jual beli mengandung risiko kerugian, sedangkan riba adalah pemastian keuntungan sepihak di atas penderitaan pihak lain.
Selanjutnya, Rasulullah SAW memberikan batasan teknis mengenai komoditas ribawi guna menghindari praktik eksploitasi dalam pertukaran barang-barang pokok:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan tunai. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama saja. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi dari konsep Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan waktu). Para Fuqaha menganalisis bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini memberikan isyarat bahwa setiap transaksi keuangan modern yang melibatkan mata uang harus dilakukan secara kontan jika jenisnya sama, dan tidak boleh ada tambahan yang dipersyaratkan di muka dalam utang-piutang.
Larangan riba tidak hanya menyasar pada pelaku utama, tetapi seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

