Ibadah puasa atau shiyam merupakan salah satu pilar agung dalam struktur syariat Islam yang memiliki dimensi spiritual, sosial, dan hukum yang sangat luas. Dalam diskursus fiqih klasik, para mujtahid dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali, telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat rinci mengenai keabsahan ibadah ini. Perbedaan metodologi ushuliyyah di antara mereka melahirkan variasi pandangan dalam mengklasifikasikan mana yang termasuk dalam kategori syarat (kondisi eksternal yang harus terpenuhi sebelum ibadah) dan rukun (unsur internal pembentuk ibadah). Memahami perbedaan ini secara ilmiah bukan sekadar latihan intelektual, melainkan sebuah kebutuhan mendasar agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa di atas landasan ilmu yang kokoh, bukan sekadar taklid buta. Melalui kajian ini, kita akan membedah secara mendalam struktur hukum puasa, mulai dari hakikat niat, batasan imsak, hingga syarat-syarat taklif yang melingkupinya.
[TEKS ARAB BLOK 1]
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْر

