Puasa Ramadhan merupakan salah satu pilar utama dalam struktur keislaman yang memiliki dimensi spiritual sekaligus hukum yang sangat ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, validitas ibadah puasa sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat (syuruth) dan rukun-rukun (arkan) yang mengaturnya. Para fuqaha dari empat madzhab utama, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah merumuskan formulasi hukum ini dengan merujuk langsung pada nash Al-Quran dan As-Sunnah melalui metodologi istinbat yang sangat disiplin. Artikel ini akan membedah secara komparatif aspek-aspek esensial tersebut guna memberikan pemahaman yang komprehensif dan ilmiah bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah mulia ini.
Sebelum melangkah pada rincian syarat dan rukun, penting untuk memahami landasan ontologis dari kewajiban puasa itu sendiri. Allah Subhanahu wa Ta'ala menetapkan kewajiban ini sebagai sarana pencapaian takwa, yang secara bahasa berarti menahan diri. Landasan normatif ini disepakati oleh seluruh imam madzhab sebagai titik tolak perumusan syarat dan rukun puasa.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّ

