Ibadah puasa (ash-siyam) secara etimologi bermakna al-imsak, yaitu menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat khusus dan syarat-syarat tertentu. Pembahasan mengenai syarat dan rukun puasa merupakan fondasi utama dalam ilmu fiqih ibadah guna menentukan sah atau batalnya amalan seseorang di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para fuqaha dari empat madzhab utama—Hanafi, Maliki, Shafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan kaidah-kaidah ijtihadiyyah yang sangat teliti berdasarkan konstruksi dalil-dalil Al-Quran dan As-Sunnah. Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan serta persamaan metodologis di antara empat madzhab ini menjadi sangat krusial agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa di atas landasan ilmu yang shahih dan berwibawa.

Sebab utama perintah puasa berakar pada tekstualitas Al-Quran yang menetapkan batas waktu pelaksanaannya secara presisi dari dimensi astronomis hingga teknis penahanan diri.

Dalam Artikel

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan dan Syarah Tafsir:

Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (QS. Al-Baqarah: 187).

Dalam syarah dan analisis fiqih, para ulama madzhab menjadikan ayat ini sebagai fondasi utama penetapan rukun imsak (menahan diri). Ungkapan al-khaith al-abyadh (benang putih) dan al-khaith al-aswad (benang hitam) merupakan metafora Al-Quran untuk menggambarkan garis