Ibadah puasa atau as-siyam dalam konstruksi hukum Islam (fiqih) memiliki kedudukan yang sangat fundamental sebagai salah satu rukun Islam. Secara etimologis, as-siyam bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Adapun secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat khusus serta memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam mengatrikulasikan batasan yuridis puasa, para ulama dari empat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menyusun kerangka metodologis mengenai rukun (unsur internal) dan syarat (unsur eksternal) agar ibadah puasa dinilai sah dan menggugurkan kewajiban seorang mukallaf. Artikel ini membedah secara komprehensif akar dalil Al-Quran, As-Sunnah, dan literatur turats klasik untuk memetakan persamaan serta perbedaan pandangan di antara keempat madzhab tersebut.

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Mendalam:

Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (QS. Al-Baqarah: 183, 187). Ayat ini merupakan fondasi utama syariat puasa. Berdasarkan teks ayat di atas, para ulama menyimpulkan rukun utama puasa secara tekstual, yaitu al-imsak (menahan diri dari makan, minum, dan jima') serta al-ghayah (batasan waktu pelaksanaan mulai dari timbulnya fajar shadiq hingga masuknya awal malam). Imam Asy-Syafi'i dan mayoritas ulama menegaskan bahwa frasa kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam menunjukkan bahwa menahan diri sepanjang rentang waktu tersebut adalah substansi inti dari hakikat puasa itu sendiri. Tanpa adanya penahanan diri pada rentang waktu ini, hakikat puasa dianggap batal secara hukum syariat.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan dan Syarah Mendalam:

Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. An-Nasa'i, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi). Hadits ini menjadi pijakan krusial mengenai kedudukan niat (at-tabyit) pada puasa wajib seperti puasa Ramadan. Dalam hal ini, terdapat perbedaan metodologis mendasar di antara madzhab. Madzhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki mewajibkan tabyit, yakni menetapkan niat di malam hari sebelum terbit fajar shadiq untuk setiap hari puasa Ramadan. Namun, Madzhab Maliki memberikan kemudahan berupa kecukupan satu niat di awal bulan Ramadan untuk keseluruhan bulan (niyyah wahidah), selama puasanya tidak terputus oleh udzur syar'i seperti sakit atau perjalanan. Sebaliknya, Madzhab Hanafi berpandangan bahwa niat untuk puasa Ramadan yang sudah ditentukan waktunya (ada') boleh dilakukan di pagi hari hingga sebelum waktu zuhur (al-ghada' al-kubra), dengan argumentasi bahwa penentuan bulan Ramadan oleh syariat sudah menyempurnakan penentuan ibadah tersebut.

أَرْكَانُ الصِّيَامِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ اثْنَانِ النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ وَقَالَ الْحَنَفِيَّةُ رُكْنُهُ وَاحِدٌ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ وَالنِّيَّةُ شَرْطٌ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: