Ibadah puasa (as-siyam) dalam konstelasi syariat Islam bukan sekadar ritus penahanan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah institusi ibadah yang memiliki dimensi teologis, spiritual, dan yuridis yang sangat rigid. Para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan kodifikasi hukum puasa dengan sangat sistematis melalui metodologi istinbath hukum yang ketat. Perbedaan pandangan yang terjadi di antara mereka tidak terlepas dari perbedaan dalam memahami teks-teks dalil (nushush), baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, serta perbedaan dalam penerapan kaidah ushuliyyah. Untuk memahami bagaimana ibadah puasa dinilai sah secara syar'i, kita harus membedah secara mendalam struktur syarat (shurut) dan rukun (arkan) yang menyusun ibadah tersebut, guna mencapai