Ibadah puasa (al-shiyam) dalam konseptualisasi hukum Islam bukan sekadar menahan lapar dan dahaga secara fisik, melainkan sebuah institusi spiritual yang diatur oleh batas-batas hukum yang sangat ketat. Para fuqaha (ahli fiqih) dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan sistematika syarat dan rukun puasa guna memastikan keabsahan ibadah ini di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Formulasi hukum ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan hasil dari proses istinbath (penggalian hukum) yang mendalam terhadap teks-teks wahyu, baik Al-Quran maupun As-Sunnah, dengan menggunakan perangkat metodologi ushul fiqih yang spesifik. Pemahaman yang komprehensif mengenai perbedaan dan persamaan pandangan para ulama ini sangat krusial bagi umat Islam agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan landasan keilmuan yang kokoh dan penuh keyakinan.
Landasan ontologis kewajiban puasa bermula dari teks Al-Quran yang menetapkan kewajiban ini atas umat beriman, sebagaimana umat-umat terdahulu, guna mencapai derajat takwa. Ayat ini menjadi fondasi utama seluruh syarat dan rukun yang dirumuskan oleh para fuqaha dalam menentukan kapan puasa itu wajib dan bagaimana ia menjadi sah secara syar'i.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Syarah: Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kata "kutiba" dalam ayat ini bermakna "furdha" (diwajibkan). Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah kewajiban syar'i yang memiliki ketentuan ketat. Para ulama madzhab sepakat bahwa kewajiban ini hanya berlaku jika syarat-syarat tertentu terpenuhi, yang kemudian diklasifikasikan menjadi syarat wajib (shurutul wujub) dan syarat sah (shurutush shihhah). Ketetapan ini mengindikasikan bahwa puasa memiliki dimensi historis sekaligus syariat yang universal bagi kemanusiaan demi mencapai derajat ketakwaan yang hakiki.
Rukun pertama dan paling mendasar dalam ibadah puasa menurut mayoritas ulama adalah niat. Niat membedakan antara tindakan adat (kebiasaan menahan lapar karena diet atau keterbatasan makanan) dengan ibadah ta'abbudi (penghambaan diri). Perbedaan mendasar terjadi di antara madzhab mengenai waktu penentuan niat (tabyit) dan apakah niat cukup dilakukan sekali untuk sebulan penuh atau harus diperbarui setiap malam.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّم

