Ibadah puasa atau shaum merupakan salah satu pilar agung dalam struktur keislaman yang tidak hanya berdimensi spiritual-transcendental, melainkan juga memiliki dimensi hukum yang sangat ketat (syar'i). Di dalam diskursus fiqih klasik, keabsahan suatu ibadah sangat bergantung pada pemenuhan aspek formalistik hukumnya, yaitu syarat (shurut) dan rukun (arkan). Formulasi hukum ini dirumuskan oleh para mujtahid dari empat madzhab besar Ahlus Sunnah wal Jama'ah—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—melalui metodologi ushul fiqih yang sangat presisi. Perbedaan dalam memetakan rukun dan syarat ini bukanlah sebuah pertentangan yang kontradiktif, melainkan manifestasi dari kekayaan metodologi ijtihad dalam memahami teks-teks wahyu. Artikel ini akan membedah secara mendalam, ilmiah, dan komparatif mengenai syarat dan rukun sahnya puasa menurut perspektif epistemologi hukum empat madzhab tersebut.
[TEKS ARAB BLOK 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَقَالَ الْقُرْطُبِيُّ فِي تَفْسِيرِهِ: الصِّيَامُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ، وَفِي الشَّرْعِ: إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَخْصُوصٍ، فِي زَمَنٍ مَخْصُوصٍ، بِشَرَائِطَ مَخْصُوصَةٍ، مَعَ النِّيَّةِ.
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Dan Imam Al-Qurtubi berkata dalam kitab tafsirnya: Puasa secara bahasa adalah menahan diri (al-imsak), sedangkan secara syariat adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa yang khusus, pada waktu yang khusus, dengan syarat-syarat yang khusus, disertai dengan niat.
S

