Fiqih muamalah merupakan salah satu cabang instrumen hukum Islam yang mengatur hubungan horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi, perdagangan, dan transaksi finansial. Di tengah arus globalisasi ekonomi yang didominasi oleh sistem kapitalisme konvensional, pemahaman yang jernih mengenai batasan halal dan haram dalam bertransaksi menjadi kebutuhan mut