Puasa Ramadhan merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur agama Islam yang memiliki dimensi legal formal (fiqhiyyah) dan dimensi spiritual (ruhaniyyah). Secara etimologis, puasa atau ash-shiyam berarti al-imsak yaitu menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari dengan niat khusus. Untuk mencapai derajat keabsahan yang sempurna, para ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun yang harus dipenuhi oleh setiap mukallaf. Pemahaman yang rigid terhadap prasyarat ini menjadi krusial agar ibadah yang dijalankan tidak sekadar menjadi ritual tanpa makna hukum di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (QS. Al-Baqarah: 183-185).
Ayat ini merupakan hulu dari seluruh hukum puasa. Para mufassir menjelaskan bahwa kata Kutiba bermakna Fhuridha (diwajibkan). Frasa La'allakum tattaqun menunjukkan bahwa tujuan akhir dari pemenuhan syarat dan rukun puasa adalah pencapaian derajat taqwa. Dalam perspektif fiqih, ayat ini juga mengisyaratkan syarat wajib puasa, yaitu mukallaf (beriman), sehat (bukan maridh), dan muqim (bukan dalam perjalanan).
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam:
Dari Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Dan dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dan dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ashabus Sunan).
Hadits ini menjadi fondasi bagi rukun puasa yang pertama, yaitu Niat. Terdapat distingsi metodologis di antara empat madzhab mengenai implementasi niat ini. Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menegaskan bahwa untuk puasa fardhu (Ramadhan), niat harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum terbit fajar. Madzhab Syafi'i mewajibkan niat diperbaharui setiap malam karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Sementara itu, Madzhab Maliki memperbolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh bulan Ramadhan, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh udzur seperti sakit atau safar. Madzhab Hanafi memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan, di mana niat dapat dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (zawal) jika seseorang belum melakukan hal yang membatalkan puasa.

