Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi ubudiyah dan spiritualitas yang sangat tinggi. Secara epistemologis, puasa atau ash-shiyam bermakna menahan diri, namun secara terminologi syariat, ia melibatkan serangkaian aturan ketat yang mencakup syarat dan rukun agar ibadah tersebut dipandang sah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Para ulama dari empat madzhab besar, yakni Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah melakukan kodifikasi hukum yang sangat detail untuk memastikan umat Islam menjalankan kewajiban ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan sekadar wacana intelektual, melainkan kebutuhan mendasar agar ibadah kita memiliki landasan hukum yang kokoh dan valid secara metodologis.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Ayat ini merupakan fondasi teologis utama mengenai kewajiban puasa Ramadan. Kata kutiba dalam disiplin ilmu ushul fiqh menunjukkan sebuah perintah yang bersifat wajib atau fardhu ain. Para mufassir menjelaskan bahwa penyebutan umat terdahulu bertujuan untuk meringankan beban psikologis mukallaf dengan menunjukkan bahwa ibadah ini adalah warisan para nabi. Tujuan akhir dari seluruh rangkaian syarat dan rukun yang akan dibahas adalah tercapainya derajat takwa, sebuah kondisi di mana seorang hamba memiliki benteng pelindung dari murka Allah melalui ketaatan yang sempurna dalam menjalankan syariat-Nya.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Sesungguhnya setiap amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan. Hadits ini menjadi landasan rukun pertama dalam puasa, yaitu niat. Dalam perspektif Madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit an-niyyah) untuk puasa wajib, karena setiap hari dalam Ramadan dianggap sebagai ibadah yang berdiri sendiri. Berbeda dengan Madzhab Maliki yang membolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh hari Ramadan selama tidak terputus oleh uzur seperti sakit atau safar. Perbedaan ini bersumber dari ijtihad mengenai apakah puasa satu bulan penuh adalah satu kesatuan ibadah (ibadah wahidah) ataukah rangkaian ibadah yang terpisah-pisah. Niat dalam konteks fiqh bukan sekadar ucapan lisan, melainkan al-qashdu, yakni maksud yang mantap di dalam hati untuk menjalankan perintah Allah.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 3:

