Ibadah puasa (ash-siyam) merupakan salah satu pilar teologis dan praktis terpenting dalam struktur syariat Islam. Secara epistemologis, puasa bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk ketundukan eksistensial seorang hamba kepada Khaliq-nya. Dalam merumuskan keabsahan ibadah ini, para fuqaha dari empat madzhab besar (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali) telah melakukan kodifikasi hukum yang sangat ketat melalui metodologi istinbath hukum yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Formulasi ini melahirkan konsep syarat (shurut) dan rukun (arkan) yang menjadi parameter mutlak sah atau tidaknya puasa seseorang. Pemahaman mendalam mengenai batasan-batasan hukum ini sangat krusial agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas kosong tanpa nilai legalitas syar'i.
BLOK BILINGUAL 1: EKSISTENSI NIAT SEBAGAI POROS UTAMA KEABSAHAN PUASA
Pembahasan rukun puasa yang paling fundamental dalam diskursus fiqih selalu dimulai dengan niat. Niat merupakan batas pemisah teologis antara kebiasaan adat (kebiasaan menahan makan) dan ibadah ritual yang berorientasi vertikal. Para ulama madzhab berbeda pendapat mengenai kedudukan niat, apakah ia dikategorikan sebagai syarat sah (shartu shihhah) karena posisinya yang berada di luar esensi fisik puasa, ataukah sebagai rukun (rukn) karena ia merupakan bagian integral dari ibadah itu sendiri. Namun, mereka sepakat bahwa tanpa niat, puasa dinyatakan batal demi hukum.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan:
Dari Ibnu Umar, dari Hafshah radhiyallahu anha, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: Barangsiapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (Hadits Riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i).
Syarah dan Analisis Madzhab:
Hadits ini menjadi landasan primer bagi mayoritas ulama (Al-Jumhur) yang terdiri dari Madzhab Maliki, Syafii, dan Hanbali untuk menetapkan kewajiban tabyit (berniat di malam hari) untuk puasa wajib, seperti puasa Ramadhan, puasa nadzar, dan puasa kafarat. Dalam pandangan Madzhab Syafii, niat harus dilakukan setiap malam karena setiap hari di bulan Ramadhan dianggap sebagai satu ibadah mandiri yang tidak berkaitan dengan hari sebelum atau sesudahnya. Sebaliknya, Madzhab Maliki memberikan kelonggaran (rukhshah) dengan membolehkan niat satu kali di awal malam pertama bulan Ramadhan untuk seluruh bulan, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh safar atau sakit, maka ia wajib memperbaharui niatnya. Di sisi lain, Madzhab Hanafi memiliki pandangan berbeda; mereka menyatakan bahwa niat puasa

