Dalam diskursus keilmuan Islam, niat dan keikhlasan menduduki posisi sentral yang menentukan sah atau batalnya suatu amalan, baik dalam tinjauan epistemologi fiqih maupun hakikat akidah. Para ulama dari lintas mazhab bersepakat bahwa niat bukan sekadar lintasan batin yang bersifat formalitas, melainkan sebuah aksioma spiritual yang mentransformasikan aktivitas kebiasaan (adat) menjadi nilai ibadah di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Untuk memahami konstruksi keilmuan ini secara rinci, kita harus menelaah landasan tekswal utama dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta mengurainya dengan pendekatan bahasa, ushul fiqih, dan syarah para muhaqqiqin.

Fondasi pertama yang menjadi muara utama kewajiban memurnikan niat tertuang dalam wahyu Al-Qur'anul Karim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Dalam Artikel

وَمَآ أُمِرُوٓا۟ إِلَّا لِيَعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدَّينَ حُنَفَآءَ وَيُقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ ٱلْقَيِّمَةِ

Terjemahan dan Syarah Tafsir:

Dan mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.

Dalam analisis tafsir, frasa Mukhlisiina lahud-diin menggunakan bentuk ism fa'il (hal) yang menunjukkan kondisi yang harus senantiasa melekat pada diri seorang mukallaf saat menjalankan perintah. Kata Al-Ikhlas secara etimologi berakar dari kata khalasha yang berarti bersih dari segala bentuk campuran. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menegaskan bahwa keikhlasan yang dituntut di sini mencakup pembersihan tauhid dari syirik jali (nyata) maupun syirik khafi (tersembunyi/riya'). Kalimat Hunafaa' adalah bentuk jamak dari Hanif, yaitu berpaling dari kesesatan menuju ketauhidan yang murni. Ayat ini menegaskan bahwa seluruh struktur ibadah, baik yang bersifat badaniyah seperti shalat maupun maliyah seperti zakat, tidak akan berbobot di sisi Allah tanpa adanya ketulusan niat sebagai fondasi utama.

Landasan Al-Qur'an tersebut kemudian diperjelas secara rinci oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam matan hadis mendasar yang menjadi pijakan seluruh mazhab fiqih. Diriwayatkan dari Amirul Mukminin Umar bin Al-Khattab Radhiyallahu 'Anhu:

عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan dan Syarah Hadis: