Fiqih Muamalah merupakan fondasi utama dalam mengatur interaksi ekonomi manusia agar senantiasa berada dalam koridor keridaan Allah. Dalam tatanan ekonomi modern yang didominasi oleh transaksi nonsyariah, pemahaman mendalam mengenai rukun, syarat, dan batasan harta menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap Muslim. Salah satu substansi paling krusial dalam kajian mu