Ibadah puasa atau as-siyam merupakan salah satu pilar utama dalam syariat Islam yang memiliki kedudukan teologis dan yuridis sangat krusial. Secara etimologis, as-siyam berarti al-imsak atau menahan diri dari sesuatu. Sedangkan secara terminologi fiqih, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat khusus dan syarat-syarat tertentu. Pembahasan mengenai keabsahan puasa tidak dapat dilepaskan dari kodifikasi hukum Islam yang dirumuskan oleh empat madzhab utama, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi'i, dan Madzhab Hanbali. Para ulama dari keempat madzhab ini melakukan istinbath hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah guna merumuskan kerangka metodologis mengenai rukun (unsur internal) dan syarat (unsur eksternal) yang menentukan sah atau tidaknya ibadah puasa seseorang.

Pilar fundamental pertama yang disepakati oleh mayoritas fuqaha dalam menentukan keabsahan puasa adalah niat. Niat menjadi pembeda utama antara ibadah dan kebiasaan adtiyah. Landasan otoritatif mengenai posisi niat dalam seluruh struktur hukum Islam berakar pada hadits mutawatir ma'nawi yang diriwayatkan oleh Amirul Mukminin Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu.

Dalam Artikel

عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Amirul Mukminin, Abu Hafs Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amalan itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin diperolehnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia hijrah kepadanya.

Syarah dan Analisis Fiqih Blok 1:

Hadits di atas merupakan dasar kaidah fiqih Al-Umuru bi Maqashidiha (setiap perkara bergantung pada tujuannya). Dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali, niat dikategorikan sebagai rukun puasa, karena niat berada di dalam hakikat ibadah itu sendiri. Sementara itu, dalam Madzhab Hanafi, niat dikategorikan sebagai syarat sah, yaitu ikatan eksternal yang harus ada sebelum dan menyertai pelaksanaan ibadah. Perbedaan kategorisasi ini memberikan implikasi yuridis, namun seluruh madzhab sepakat bahwa puasa tanpa niat adalah tidak sah secara syar'i. Niat berfungsi untuk mengosongkan jiwa dari sifat riya' dan mengarahkan ikhlas semata-mata mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Terkait dengan waktu pelaksanaan niat untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, para ulama madzhab berbeda pendapat mengenai keharusan tabyit (menginapkan niat pada malam hari sebelum fajar). Hal ini berlandaskan pada riwayat shahih dari Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu 'anha.

عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: Barangsiapa yang tidak menginapkan niat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dan dalam riwayat lain disebutkan: Barangsiapa yang tidak memantapkan niat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya.