Dalam diskursus Fiqih Muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral yang krusial karena berkaitan langsung dengan tatanan ekonomi masyarakat dan prinsip keadilan sosial. Islam tidak hanya memandang aktivitas ekonomi sebagai sarana pemenuhan kebutuhan material, melainkan sebagai bentuk ibadah muamalah yang terikat oleh batasan syariat. Salah satu maqasid al-shari'ah yang paling utama adalah Hifz al-Mal atau perlindungan terhadap harta. Untuk mewujudkan perlindungan tersebut, Syariat Islam menetapkan aturan yang tegas terkait legalitas akad jual beli dan pengharaman akad-akad yang mengandung eksploitasi, gharar, dan riba. Memahami hakikat riba secara mendalam memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup analisis linguistik (lughawiyyah), penelusuran asbab al-nuzul, metodologi penetapan 'illat hukum oleh para fuqaha mazhab, serta kontekstualisasi terhadap instrumen keuangan modern.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam Blok 1:
Analisis Perbandingan Syarat dan Rukun Sah Puasa Dalam Perspektif Empat Madzhab Fiqih
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Syarah Keilmuan: Ayat dari Surah Al-Baqarah ayat 275 ini merupakan nash sharih yang menetapkan pemisahan ontologis dan yuridis antara transaksi bisnis yang sah (al-bay') dengan transaksi ribawi. Dalam Tafsir Al-Thabari dan Tafsir Ibn Kathir, ungkapan la yaqumuna illa kama yaqumul-ladzi yatakhabbatuhusy-shaythanu minal-mass menggambarkan keadaan kebangkitan para pemakan riba dari

