Fiqih muamalah merupakan cabang ilmu syariat yang mengatur hubungan keperdataan dan transaksi ekonomi antarmanusia. Dalam diskursus ekonomi Islam, pelarangan riba menempati posisi sentral karena dampaknya yang destructif terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Agama Islam tidak hanya melarang praktik eksploitatif ini secara dogmatis, melainkan melalui argumentasi rasional dan tekstual yang sangat kokoh. Pelarangan riba dilakukan secara bertahap hingga mencapai puncaknya pada penetapan keharaman mutlak. Untuk memahami konstruksi hukum riba dan solusinya, kita perlu membedah ayat-ayat Al-Quran serta hadits-hadits shahih secara metodologis.

Landasan utama penetapan hukum haramnya riba dan pembedaan mendasar antara aktivitas perdagangan yang sah dengan riba tertera jelas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 275. Ayat ini meruntuhkan klaim kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan jual beli dengan tambahan riba.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ