Fiqih muamalah merupakan cabang ilmu syariat yang mengatur tata cara interaksi sosial-ekonomi antarmanusia agar tercipta keadilan, keberkahan, dan keseimbangan maslahat. Dalam sistem perekonomian Islam, harta bukanlah sekadar komoditas komersial murni, melainkan amanah ketuhanan yang harus dikelola sesuai dengan ketentuan Syari' (Allah SWT). Salah satu pilar utama yang mendasari keabsahan suatu transaksi bisnis adalah kesucian akad dari praktek-praktek zalim, yang mana puncak dari kezaliman finansial tersebut dipersonifikasikan dalam hukum haramnya riba. Keharaman riba memiliki landasan epistemologis yang sangat kuat dalam Al-Quran dan As-Sunnah, di mana para ulama mazhab telah sepakat (ijma') mengenai keharamannya tanpa ada keraguan sedikit pun.

Untuk memahami secara mendalam hakikat keharaman riba dan perbedaan fundamentalnya dengan transaksi jual beli yang disahkan oleh Islam, kita perlu menelaah penjelaskan Al-Quran dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 berikut ini:

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetanan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang-orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Syarah Keilmuan:

Imam Ath-Thabari dan Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsir mereka menjelaskan bahwa frasa "la yaqumuna illa kama yaqumul ladzi yatakhabbatuhush shaythanu minal mass" menggambarkan keadaan psikologis dan kebangkitan fisik pelaku riba di hari kiamat yang sempoyongan bagaikan orang yang dirasuki setan. Syariat menegaskan dikotomi tegas: Allah menghalalkan jual beli (al-bai') karena di dalamnya terdapat pertukaran nilai yang adil, risiko bisnis yang ditanggung bersama, dan kerja nyata. Sebaliknya, Allah mengharamkan riba (tahrim ar-riba) karena riba mengeksploitasi kebutuhan orang lain, memungut keuntungan tanpa adanya risiko (al-ghunm bil ghurm), serta menetapkan tambahan pada pokok utang semata-mata karena faktor penundaan waktu (amortisasi berjarak).

Tingkat keharaman riba sangat ekstrem dalam hierarki hukum Islam. Keharaman ini tidak sekadar berstatus dosa besar biasa, melainkan dikategorikan sebagai tindakan pembangkangan terbuka terhadap otoritas Allah dan Rasul-Nya. Hal ini ditegaskan dalam lanjutan ayat Surah Al-Baqarah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ ۖ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ