Kedudukan niat dalam epistemologi hukum dan akidah Islam menempati posisi yang sangat sentral. Para ulama terkemuka seperti Imam Ash-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Ibnul Madini sepakat menyatakan bahwa hadits tentang niat mencakup sepertiga dari seluruh ilmu agama. Hal ini dikarenakan setiap perbuatan manusia, baik yang bersifat lisan, anggota badan, maupun hati, senantiasa berporos pada dorongan niat. Dalam diskursus keilmuan Islam, niat tidak sekadar dipahami sebagai formalitas lisan sebelum memulai ibadah, melainkan sebuah konstruksi spiritual dan yuridis yang menentukan sah atau batalnya suatu amalan di hadapan Allah SWT serta di mata hukum syariat.
[TEKS ARAB BLOK 1]
عَنْ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ.
Dari Amirul Mukminin, Abu Hafs Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya bertujuan kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ingin dipatankannya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa yang ia tuju dalam hijrahnya tersebut.
Syarah dan analisis tekstual terhadap hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim ini menunjukkan penggunaan adatul hasr yaitu lafazh "Innama", yang berfungsi membatasi (al-qashr wal-hashr). Secara gramatikal bahasa Arab, frasa "Innamal a'malu bin niyyat" menetapkan bahwa keabsahan, kesempurnaan, dan keberadaan suatu amal secara syar'i dinilai berdasarkan niatnya. Para fuqaha (ahli fiqih) berargumen bahwa huruf ba' pada kata "bin-niyyat" merujuk pada sababiyyah (sebab) sekaligus musahabah (penyertaan). Artinya, niat adalah penyebab diakuinya suatu amal secara syariah. Tanpa niat, suatu gerakan fisik separti ruku' atau sujud tidak memiliki bobot nilai ibadah, melainkan hanya gerakan olahraga biasa.
[TEKS ARAB BLOK 2]
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ.
Dan mereka tidak diperintahkan melainkan agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah: 5)
Keterkaitan antara hadits niat dan landasan Al-Quran di atas membentuk pondasi utama dalam disiplin ilmu akidah. Kata "Mukhlishina" dalam surah Al-Bayyinah ayat 5 menegaskan kewajiban memurnikan tauhid al-uluhiyyah, yaitu mengarahkan seluruh bentuk penghambaan hanya kepada Allah SWT. Dalam tinjauan mufassir, ikhlas adalah buah mutlak dari niat yang benar. Niat dalam ranah akidah berfungsi mensucikan amal dari penyakit riya' (pamer), sum'ah (mencari popularitas), dan nifaq (keimanan palsu). Ulama tafsir menegaskan bahwa ayat ini menunjukkan syarat diterimanya amal maqbul di sisi Allah, yakni persesua

