Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, kemaslahatan, dan distribusi kekayaan yang merata. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan transaksional ini adalah pelarangan mutlak terhadap riba. Riba secara harfiah berarti tambahan atau pertumbuhan yang tidak adil. Dalam diskursus fiqih muamalah,