Fiqih muamalah merupakan cabang keilmuan Islam yang mengatur tata cara interaksi ekonomi antarmanusia agar senantiasa berada dalam koridor syariat. Salah satu pilar utama dalam fiqih muamalah adalah penataan struktur transaksi pertukaran harta, di mana larangan riba menjadi sentral pembeda antara sistem ekonomi Islam dan konvensional. Riba secara bahasa berakar dari kata rabaa-yarbuu yang berarti ziyaadah (tambahan) atau numuw (pertumbuhan). Namun secara terminologis fiqih, riba mendefinisikan suatu bentuk tambahan khusus yang diharamkan dalam pertukaran harta maupun penundaan pembayaran utang tanpa adanya kompensasi riil yang dibenarkan oleh syariat. Kajian berikut mendudukkan problematika riba melalui analisis teks Al-Quran, As-Sunnah, serta elaborasi akad-akad keuangan syariah sebagai solusi alternatifnya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِك بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَن جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesetupan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat nasihat dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Dan barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarah Keilmuan: Imam Ath-Thabari dalam Jami' al-Bayan menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan perbedaan mendasar antara aktivitas al-bai' (jual beli) dan al-riba. Kaum jahiliyah berargumen bahwa tambahan pembayaran atas penundaan jatuh tempo utang adalah serupa dengan keuntungan yang didapatkan dalam jual beli. Al-Quran membantah syubhat ini secara tegas. Dalam jual beli, keuntungan diperoleh atas dasar pertukaran barang dengan harga yang melibatkan risiko bisnis, perputaran aset riil, dan tenaga kerja. Sebaliknya, dalam riba utang-piutang (riba ad-duyun), tambahan disyaratkan semata-mata karena pertambahan waktu (an-nasi'ah), tanpa ada komoditas atau aset riil yang dipertukarkan. Hal ini memicu ketidakseimbangan ekonomi di mana pemodal memperoleh keuntungan pasti tanpa menanggung risiko kerugian aset riil.
الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والْفِضَّةُ بالْفِضَّةِ، والْبُرُّ بالْبُرِّ، والشَّعِيرُ بالشَّعِيرِ، والتَّمْرُ بالتَّمْرِ، والْمِلْحُ بالمِلْحِ، مِثْلًا بمِثْلٍ، سَوَاءً بسَوَاءٍ، يَدًا بيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Tafsir:
Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum kasar dengan gandum kasar, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya, setara, dan dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan. Apabila kelompok barang ini berbeda, maka juallah sesuka kalian apabila dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan. (HR. Muslim No. 1587, dari Ubadah bin Ash-Shamit)
Syarah Keilmuan: Hadits shahih ini merupakan fondasi utama penetapan hukum Riba al-Fadhl dan Riba al-Nasi'ah pada barang-barang ribawi (al-amwal ar-ribawiyyah). Para fuqaha membagi enam komoditas di atas menjadi dua kelompok utama. Pertama, emas dan perak yang 'illat hukumnya menurut mazhab Syafi'i dan Maliki adalah al-thamaniyyah (berfungsi sebagai alat pembayaran/mata uang). Kedua, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam yang 'illat hukumnya adalah al-mat'umiyyah (bahan makanan pokok yang disimpan). Aturan fikih menetapkan: Jika melakukan pertukaran komoditas ribawi sejenis (seperti emas dengan emas), maka wajib memenuhi dua syarat, yaitu tamatsul (kesamaan takaran/timbangan) dan taqabudh (serah terima tunai di majelis akad). Jika tidak sejenis tetapi masih satu 'illat (seperti emas dengan perak, atau gandum dengan kurma), syarat tamatsul gugur, namun syarat taqabudh tunai tetap wajib dipenuhi. Kelebihan pada takaran sejenis disebut Riba al-Fadhl, sedangkan penundaan serah terima disebut Riba al-Nasi'ah.

