Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai harta dan mekanisme pertukarannya menempati posisi yang sangat vital. Islam tidak memandang harta semata-mata sebagai komoditas bebas nilai, melainkan sebagai amanah yang terikat dengan aturan hukum syariat. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan ekonomi Islam adalah pengharaman riba secara mutlak. Riba secara bahasa berarti ziadah (tambahan), namun secara terminologi syariat, riba merujuk pada tambahan khusus yang disyaratkan dalam transaksi utang-piutang atau pertukaran barang-barang ribawi tertentu tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syariat ('iwadh). Pengharaman ini bersifat bertahap dalam sejarah hukum Islam, hingga akhirnya dikukuhkan dengan larangan tegas yang tidak meninggalkan ruang keraguan sedikit pun.
Untuk memahami konstruksi hukum riba dan bagaimana sistem keuangan syariah hadir sebagai solusi substantif, kita harus menelaah nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah melalui pendekatan tafsir analisis (tahlili) dan fiqih perbandingan (fiqh muqaran).
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat nasihat dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Dan barangsiapa kembali mengambil riba, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275)
Syarah:
Dalam Al-Jami' li Ahkam al-Quran karya Imam Al-Qurtubi, ayat ini menggambarkan kehinaan fisik dan spiritual para pelaku riba pada hari kebangkitan (yaumul ba'ath). Ungkapan yatakhabbatuhusy-syaithanu minal massi menunjukkan kerusakan tatanan akal dan jiwa akibat mengonsumsi harta yang diperoleh dari jalan zalim. Poin krusial dalam ayat ini terletak pada sanggahan Ilahi terhadap rasionalisasi kaum jahiliyah yang menyamakan jual beli (al-bai') dengan riba. Allah menegaskan pemisahan ontologis: jual beli mengandung risiko (ghurmi), usaha (kasb), dan pertukaran manfaat yang adil, sedangkan riba adalah eksploitasi waktu atas pokok utang yang memberikan keuntungan pasti bagi pemodal tanpa menanggung risiko kerugian riil.
Secara operasional, Rasulullah SAW memperinci jenis-jenis barang ribawi dan syarat-syarat pertukarannya guna mencegah praktik riba terselubung, sebagaimana terekam dalam hadits-hadits shahih.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

