Dalam diskursus Fiqih Muamalah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem kehidupan komprehensif yang mengatur bagaimana harta diperoleh, dikelola, dan didistribusikan. Riba secara bahasa bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Larangan riba merupakan pilar utama dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Para ulama sepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan sosial dan mematikan produktivitas sektor riil.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan. Ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan perdagangan dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan keadilan: jual beli melibatkan pertukaran nilai yang adil dan risiko kerugian, sedangkan riba adalah keuntungan pasti di atas penderitaan orang lain yang membutuhkan. Allah menegaskan otoritas-Nya dalam menetapkan hukum halal dan haram demi kemaslahatan hamba-Nya.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan landasan hukum yang sangat keras dalam menunjukkan keharaman ekosistem riba secara total. Kata la'nah (laknat) dalam terminologi syariat berarti jauh dari rahmat Allah. Rasulullah SAW tidak hanya mengharamkan pelaku utamanya, tetapi juga seluruh elemen pendukung yang memfasilitasi terjadinya transaksi ribawi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, menolong dalam kemaksiatan (ta'awun 'ala al-itsm) memiliki konsekuensi hukum yang setara dengan pelaku utamanya. Penekanan pada penulis dan saksi memberikan pesan bahwa administrasi dan legalitas formal tidak dapat menghalalkan sesuatu yang secara substansi telah diharamkan oleh Allah.

الرِّبَا رِبَاءَانِ رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا النَّسِيئَةِ فَرِبَا الْفَضْلِ مَا كَانَ زِيَادَةً فِي عَيْنِ الْمَالِ وَرِبَا النَّسِيئَةِ مَا كَانَ زِيَادَةً لِأَجْلِ التَّأْخِيرِ وَكُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبَا

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Riba itu ada dua macam, yaitu Riba Fadl dan Riba Nasi'ah. Riba Fadl adalah kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis, sedangkan Riba Nasi'ah adalah tambahan yang disyaratkan sebagai imbalan atas penangguhan waktu pembayaran. Dan setiap utang yang menghasilkan manfaat bagi pemberi utang adalah riba. Secara teknis fiqih, para ulama membagi riba menjadi dua kategori besar: Riba Buyu' (dalam jual beli) dan Riba Duyun (dalam utang piutang). Riba Fadl terjadi misalnya pada pertukaran emas dengan emas yang berbeda beratnya. Sedangkan Riba Nasi'ah atau Riba al-Jahiliyah adalah bentuk yang paling umum saat ini, di mana ada bunga yang dipersyaratkan di awal atas pinjaman uang. Kaidah kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa riba menjadi filter utama bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa akad pinjam-meminjam (qardh) haruslah bersifat sosial (tabarru'), bukan komersial (tijari).

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah: 276). Secara sosiologis dan ekonomi, ayat ini memberikan peringatan bahwa harta riba, meskipun terlihat bertambah secara kuantitas melalui bunga berbunga, secara esensi akan kehilangan keberkahannya (mahq). Allah akan menghancurkan harta tersebut baik melalui bencana, kerugian usaha, atau ketidaktenangan batin pemiliknya. Sebaliknya, sedekah dan sistem ekonomi berbasis bagi hasil (profit-loss sharing) akan menumbuhkan ekonomi secara riil dan menciptakan distribusi kekayaan yang merata. Solusi keuangan syariah seperti Mudharabah (kerjasama modal), Musyarakah (syirkah), dan Murabahah (jual beli margin) hadir sebagai alternatif suci untuk menggantikan sistem ribawi yang eksploitatif.