Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai muamalah, yaitu aturan-aturan Allah SWT yang mengatur hubungan antarmanusia dalam urusan duniawi, khususnya dalam pertukaran harta dan jasa. Di tengah arus globalisasi ekonomi yang didominasi oleh sistem kapitalistik, pemahaman mengenai batasan antara transaksi yang halal dan yang haram menjadi sangat krusial bagi setiap Muslim. Riba, sebagai salah satu dosa besar yang diperangi oleh syariat, seringkali muncul dalam wajah yang samar dan kompleks dalam instrumen keuangan modern. Oleh karena itu, diperlukan tinjauan mendalam terhadap teks-teks otoritatif (nash) untuk membedah hakikat riba serta menemukan solusi alternatif yang sesuai dengan prinsip keadilan Islam.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan atas perbuatan mereka di dunia. Ayat ini dengan tegas membedakan antara Al-Bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan manfaat dengan Riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan tambahan tanpa kompensasi (iwadh) yang sah. Klaim bahwa jual beli sama dengan riba adalah syubhat pertama yang dibantah oleh Al-Quran, karena dalam jual beli terdapat risiko dan usaha, sedangkan dalam riba terdapat kepastian keuntungan sepihak yang menzalimi pihak lain.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Hadits ini memberikan landasan hukum yang sangat kuat mengenai keharaman keterlibatan dalam ekosistem riba secara keseluruhan. Syarah dari hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang memungut keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada pihak yang membayar (debitur) serta pihak-pihak pendukung yang memfasilitasi transaksi tersebut. Ini menunjukkan bahwa dalam pandangan Islam, integritas sistem ekonomi harus dijaga secara kolektif. Larangan ini bertujuan untuk memutus rantai ketidakadilan ekonomi di mana harta hanya berputar di kalangan orang kaya saja (tadaawulan baynal aghniyaa) tanpa menyentuh sektor riil yang produktif.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pondasi dalam memahami Riba al-Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba an-Nasi'ah (riba karena penangguhan waktu). Para fuqaha menyimpulkan bahwa barang ribawi memiliki illat (sebab hukum) tertentu, yakni sebagai alat tukar (tsamaniyyah) atau sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) disamakan kedudukannya dengan emas dan perak dalam hal illat tsamaniyyah, sehingga pertukaran mata uang yang sama harus setara nilainya, dan pertukaran mata uang berbeda harus dilakukan secara tunai (spot) untuk menghindari spekulasi yang mengarah pada riba.

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ وَالْغُنْمُ بِالْغُرْمِ

Terjemahan dan Syarah Mendalam: Hasil usaha itu adalah bagi orang yang menanggung risiko, dan keuntungan itu berbanding lurus dengan beban risiko yang ditanggung. (Kaidah Fiqih dari Hadits Nabi SAW). Kaidah emas ini merupakan solusi dan antitesis terhadap sistem riba. Dalam keuangan syariah, keuntungan tidak boleh didapatkan tanpa adanya kesediaan untuk menanggung risiko (risk-sharing). Inilah yang membedakan bunga bank (interest) dengan bagi hasil (profit sharing). Dalam skema mudharabah atau musyarakah, pemilik modal dan pengelola berbagi keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati, namun jika terjadi kerugian yang bukan karena kelalaian, maka pemilik modal menanggung kerugian finansial tersebut. Hal ini menciptakan keadilan distributif di mana modal bekerja sama dengan tenaga kerja dan kreativitas untuk membangun ekonomi yang berorientasi pada kemaslahatan umat, bukan sekadar akumulasi angka-angka di atas kertas.