Dalam diskursus Fiqih Muamalah, riba merupakan salah satu keharaman paling krusial yang berdampak langsung pada tatanan sosio-ekonomi masyarakat. Para ulama dari kalangan mufassir dan muhaddits sepakat bahwa pelarangan riba tidak hanya bersifat dogmatis-ta'abbudi, melainkan memiliki rasionil hukum (illat al-