Dalam diskursus Fiqih Muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral yang amat krusial. Secara etimologis, riba berasal dari kata zadat yang berarti bertambah atau berkembang. Namun, dalam batasan syariah, tidak setiap pertambahan nilai harta dikategorikan sebagai riba. Syariat Islam secara tegas membedakan antara keuntungan perdagangan yang sah (al-ribh) dengan pertambahan yang diharamkan (ar-riba). Keharaman riba bukan sekadar batasan dogmatis, melainkan landasan filosofis untuk menegakkan keadilan ekonomi, mencegah eksploitasi pihak berpunya terhadap pihak berkebutuhan, serta memastikan bahwa siklus kekayaan berputar pada sektor riil yang produktif, bukan sekadar manipulasi uang atas uang.
Keharaman riba ditetapkan secara bertahap dalam Al-Qur'an, dan puncaknya berada pada Surah Al-Baqarah yang memberikan peringatan amat keras. Allah SWT menyandingkan penganut sistem ribawi dengan kondisi orang yang kesetanan, sekaligus menegaskan perbedaan fundamental antara jual beli dan riba.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَبِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. قَالَ إِمَامُ الْمُف

