Ibadah puasa atau as-siyam dalam syariat Islam merupakan salah satu pilar utama yang memiliki dimensi spiritual dan yuridis yang sangat kuat. Para ulama dari empat madzhab fiqih, yakni Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah menyusun formulasi hukum yang sangat terstruktur mengenai keabsahan ibadah ini. Dalam metodologi hukum Islam (Usul al-Fiqh), perbedaan mendasar sering kali muncul dalam mengkategorikan suatu unsur apakah ia berstatus sebagai rukun (pembentuk esensi ibadah yang berada di dalam ibadah itu sendiri) atau syarat (faktor luar yang menentukan sah atau wajibnya suatu ibadah). Menganalisis perbedaan ini membutuhkan penelusuran mendalam terhadap naskah-naskah otoritatif (al-mutun al-fiqhiyyah) dan metodologi istinbath dalil yang digunakan oleh para fuqaha.
[TEKS ARAB BLOK 1]
فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (QS. Al-Baqarah: 187).
Syarah dan Tafsir Komparatif:
Ayat di atas merupakan landasan teks terutamanya (al-ashl) dalam penentuan rukun utama puasa, yaitu al-imsak (menahan diri dari hal-hal yang membatalkan). Menurut Madzhab Hanafi, sebagaimana dijelaskan oleh Imam al-Khasani dalam Bada'i' as-Sana'i', rukun puasa secara hakekat tunggal hanyalah al-imsak an al-mufthirat (menahan diri dari pembatal-pembatal puasa) yang terbentang dari terbit fajar shadiq hingga tenggelamnya matahari. Madzhab Hanafi memandang niat bukan sebagai rukun, melainkan syarat sah (syarth ash-shihhah), karena niat berposisi di luar hakikat perbuatan menahan lapar dan dahaga itu sendiri. Sebaliknya, Jumhur Ulama dari Madzhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali menetapkan bahwa niat dan al-imsak keduanya adalah rukun yang tidak terpisahkan. Bahkan Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menambahkan rukun ketiga, yaitu as-sha'im (keberadaan orang yang berpuasa itu sendiri) karena suatu hukum syara' tidak dapat berdiri tanpa adanya subjek hukum (mahkum 'alaih).
[TEKS ARAB BLOK 2]
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

