Dalam diskursus teologi Islam, harta bukan sekadar komoditas material, melainkan amanah ketuhanan yang harus dikelola berdasarkan prinsip keadilan sosial dan transaksional. Fiqih muamalah hadir sebagai kerangka regulasi untuk memastikan bahwa setiap pertukaran nilai terjadi tanpa ada unsur eksploitasi. Salah satu tantangan terbesar dalam sejarah peradaban ekonomi adalah praktik riba, yang secara etimologis berarti tambahan atau pertumbuhan yang tidak sah. Islam memberikan batasan yang tegas antara perniagaan yang produktif dan praktik ribawi yang destruktif. Pemahaman terhadap esensi riba memerlukan penelusuran mendalam terhadap teks-teks otoritatif guna membedah mengapa syariat menutup rapat pintu transaksi tersebut dan bagaimana solusi yang ditawarkan oleh perbankan serta keuangan syariah modern.

Larangan riba dalam Al-Quran disampaikan secara bertahap, mencapai puncaknya pada penegasan yang membedakan secara ontologis antara jual beli dan riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi para pemakan riba di akhirat sebagai bentuk peringatan keras bagi mereka yang mencampuradukkan antara keuntungan halal dari perdagangan dengan tambahan haram dari utang-piutang.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ayat ini merupakan landasan konstitusional dalam ekonomi Islam yang menegaskan bahwa meskipun secara lahiriah keduanya menghasilkan keuntungan, namun secara substansi dan dampak sosial, jual beli mengandung risiko dan usaha, sementara riba bersifat eksploitatif dan memastikan keuntungan sepihak tanpa menanggung risiko kerugian bersama.

Selanjutnya, dalam literatur hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan peringatan yang sangat detail mengenai keterlibatan seseorang dalam ekosistem riba. Beliau tidak hanya mengharamkan pelakunya, tetapi juga seluruh elemen pendukung yang memfasilitasi terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya dosa personal, melainkan kejahatan sistemik yang merusak tatanan ekonomi masyarakat secara luas.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ فِي صَحِيحِهِ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ. وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya, dan dua orang saksinya, seraya bersabda: Mereka itu sama. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Jabir radhiyallahu anhu. Dan dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. Syarah dari hadits ini menekankan bahwa integritas sistem keuangan Islam dibangun di atas transparansi dan keadilan. Keterlibatan saksi dan penulis menunjukkan bahwa setiap orang yang melegitimasi riba dianggap turut serta dalam kerusakan moral dan ekonomi yang ditimbulkannya.

Para ulama fiqih kemudian mengklasifikasikan riba ke dalam beberapa jenis untuk memudahkan umat dalam mengidentifikasi transaksi yang dilarang. Secara garis besar, riba terbagi menjadi Riba Qardh (utang-piutang) dan Riba Buyu (jual beli). Riba dalam jual beli kemudian dirinci lagi menjadi Riba Fadhl dan Riba Nasi'ah, yang berkaitan dengan pertukaran barang-barang ribawi yang tidak memenuhi syarat kesamaan nilai atau ketepatan waktu penyerahan.

الرِّبَا نَوْعَانِ رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا النَّسِيئَةِ فَأَمَّا رِبَا الْفَضْلِ فَهُوَ الزِّيَادَةُ فِي أَحَدِ الْعِوَضَيْنِ الْمُتَّفِقَيْنِ جِنْسًا وَقَدْ نَهَى النَّبِيُّ عَنْهُ فِي الْأَصْنَافِ السِّتَّةِ: الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ