Diskursus mengenai muamalah merupakan pilar penting dalam bangunan syariat Islam yang mengatur interaksi horizontal antarmanusia. Dalam konstelasi ekonomi global saat ini, pemahaman mengenai batas-batas halal dan haram, khususnya terkait riba, menjadi urgensi yang tidak dapat ditawar. Riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan masalah eskatologis yang menyentuh ranah keimanan. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syariat. Para ulama salaf telah memberikan peringatan keras bahwa kerusakan tatanan sosial sering kali berakar dari ketidakadilan ekonomi yang termanifestasi dalam praktik ribawi.
Dalam meninjau pelarangan riba, kita harus merujuk pada teks otoritatif Al-Quran yang menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba di hari kiamat. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang mencoba menyamakan keuntungan dari perniagaan (al-bay') dengan tambahan dari riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah dalam perdagangan, sementara riba adalah eksploitasi atas waktu dan kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil.
Selanjutnya, dalam khazanah hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menegaskan bahwa keterlibatan dalam riba tidak hanya terbatas pada pemakan atau pemilik modal, melainkan mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dosa riba bersifat sistemik:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Syarah: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Penggunaan diksi la'ana (melaknat) dalam teks hadits ini menunjukkan bahwa riba dikategorikan sebagai dosa besar (kaba'ir) yang menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah. Syarah hadits ini menekankan pentingnya integritas profesi; seseorang yang bekerja secara administratif dalam transaksi ribawi dianggap ikut andil dalam kemungkaran tersebut. Ini merupakan dasar bagi para analis ekonomi syariah untuk merumuskan sistem keuangan yang bersih dari unsur ribawi secara menyeluruh dari hulu hingga ke hilir.
Secara teknis, fiqih membagi riba menjadi beberapa jenis, di antaranya Riba al-Fadl yang terjadi pada pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis namun berbeda timbangan atau ukurannya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan kaidah baku dalam transaksi komoditas ribawi sebagai berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

