Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun dalam diskursus teologi dan syariah, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan transendental yang memiliki struktur hukum yang rigid dan sistematis. Para fuqaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi syarat dan rukun puasa dengan sangat teliti guna memastikan keabsahan ibadah tersebut di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Memahami perbedaan artikulasi hukum di antara para imam madzhab bukanlah untuk mencari celah, melainkan untuk memperluas cakrawala intelektual dan spiritual kita dalam beribadah. Berikut adalah bedah materi secara komprehensif mengenai fundamen puasa dalam perspektif otoritas empat madzhab.
TEKS ARAB BLOK 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. وَالصَّوْمُ فِي الشَّرْعِ هُوَ: الْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ، مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ، مَعَ نِيَّةٍ مَقْصُودَةٍ، لِلتَّقَرُّبِ إِلَى اللهِ تَعَالَى.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan (al-mufthirat), dimulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, disertai dengan niat yang disengaja untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Penjelasan ini memberikan fondasi bahwa puasa memiliki dimensi waktu yang presisi dan dimensi internal berupa niat. Ayat ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah kuno yang disempurnakan dalam syariat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah mencapai derajat taqwa, sebuah kondisi mental-spiritual di mana seorang hamba memiliki proteksi diri dari kemaksiatan melalui disiplin jasmani.
TEKS ARAB BLOK 2
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ لِمَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا. وَشُرُوطُ وُجُوبِ الصَّيَامِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ هِيَ: الْإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصَّوْمِ، وَالْإِقَامَةُ، وَالطَّهَارَةُ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ.
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah bagi yang mampu. Syarat-syarat wajib puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur) meliputi: Islam (sebagai syarat mutlak diterimanya amal), Baligh (mencapai usia dewasa secara biologis atau kronologis), Berakal (tidak gila), Memiliki kemampuan (fisik dan syar’i), Mukim (tidak dalam perjalanan jauh/musafir), serta suci dari haid dan nifas bagi wanita. Dalam pandangan Madzhab Hanafi, syarat wajib dibagi menjadi dua kategori besar yaitu syarat wajibnya perintah dan syarat wajibnya pelaksanaan. Ketidakhadiran salah satu syarat ini menggugurkan kewajiban puasa pada saat itu, meskipun dalam beberapa kondisi seperti musafir atau orang sakit, mereka tetap diwajibkan meng-qadha di hari lain.

