Dalam diskursus keilmuan Islam, muamalah menempati posisi yang sangat vital karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Ekonomi Islam bukan sekadar sistem pertukaran barang dan jasa, melainkan sebuah manifestasi dari nilai-nilai ketuhanan yang mementingkan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi global saat ini adalah dominasi praktik ribawi yang secara sistemik menciptakan ketimpangan sosial. Sebagai seorang penelaah teks agama, penting bagi kita untuk membedah akar pelarangan riba tidak hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga dari dimensi filosofis dan sosiologisnya agar kita dapat memahami mengapa Islam begitu keras dalam mengharamkan praktik ini.

Penjelasan: Landasan utama pelarangan riba dalam Islam berakar pada ketegasan wahyu yang memisahkan secara diametral antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Allah SWT memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi mereka yang terlibat dalam riba, menggambarkan kondisi psikologis dan spiritual mereka yang tidak stabil. Perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah yang dihasilkan. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang melibatkan risiko kerugian, sementara riba adalah upaya untuk mendapatkan keuntungan pasti dari pinjaman tanpa mau menanggung risiko apapun.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir klasik, kata yatakhabbathuhu menunjukkan guncangan jiwa yang dialami pemakan riba karena kerakusannya. Ayat ini menegaskan bahwa klaim kesamaan antara margin keuntungan dagang dan bunga bank adalah sebuah kekeliruan logika (logical fallacy) yang fatal dalam kacamata syariat.

Penjelasan: Kehancuran yang diakibatkan oleh riba tidak hanya bersifat individual, melainkan bersifat kolektif dan sistemik. Rasulullah SAW dalam berbagai kesempatan memperingatkan umatnya bahwa riba adalah salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Penempatan riba dalam daftar dosa besar ini, bersanding dengan syirik dan pembunuhan, menunjukkan bahwa dampak destruktif riba terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat sangatlah masif. Riba membunuh semangat produktivitas dan menciptakan kelas masyarakat yang hanya hidup dari keringat orang lain melalui mekanisme bunga yang menjerat.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكُلُ الرِّبَا، وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤ